SOLO, MettaNEWS – Seorang pria berinisial P (39) warga Sawahan, Ngemplak, Boyolali harus berurusan dengan kepolisian, usai dirinya tertangkap basah membawa 14 paket kecil sabu-sabu di wilayah Solo.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Gatot Subroto Kemlayan, Serengan, Solo.
” Kronologi awal kami dapat laporan dari warga, selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan pemburuan. Di TKP hari itu kami mengeledah pelaku saat mengendarai motor. Kami menemukan 1 paket sabu,” jelas Iwan saat jumpa pres Selasa (25/10).
Dikatakan usai mendapatkan 1 paket sabu itu, petugas mengiring tersangka untuk menuju rumahnya (Boyolali). Saat penggeledahan petugas mendapatkan 13 paket sabu tambahan beserta alat penimbang dan alat packing.
“Saat kami interogasi tersangka P menerima sabu tersebut untuk membantu menjualkannya dengan cara meletakkan di suatu tempat. Tersangka P melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan upah uang dari tersangka R (38) Banjarsari yang sudah kami tangkap,” jelas Iwan.
Tersangka P mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Solo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami sita antara lain 14 plastik kecil berisi sabu dengan berat 26,15 gram, potongan isolasi coklat dan hitam, timbangan digital silver, Handphone dan 1 unit sepeda motor Scoopy,” ungkap Iwan.
Akibat perbuatannya tersangka terjerat Pasal Primair 114 Ayat (2) Subsidair 112 Ayat (2)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun.







