Bawa Sabu dan Senjata Tajam, Residivis Asal Sukoharjo Kembali Berurusan dengan Polisi Solo

oleh
Kapolresta Solo menunjukan Barang bukti narkotika jenis Sabu saat Jumpa pres di Mako Polresta Selasa (25/10/22) | MettNEWS | Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Seorang residivis bernama DA (29) warga Grogol, Sukoharjo bersama temanya TC (27) tertangkap pihak kepolisian usai didapati membawa barang hukum berupa 1 paket sabu-sabu dan sebilah sabit.

DA sebelumnya pernah ditahan karena kasus pengeroyokan pada tahun 2020 lalu.

Kejadian ini terjadi pada jumat 14 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 21.00 WIB, di halaman parkir Pineapple Mansion, Kelurahan Jajar, Laweyan Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengungkapkan pada hari itu kepolisian mendapatkan sebuah laporan tentang penggunaan narkoba.

“Inisial kami sudah mengetahui dan langsung menuju lokasi dalam laporan. Kami langsung melakukan penggeledahan ketika bertemu kedua tersangka,” ungkap Iwan saat Jumpa Pres (25/10).

Tersangka TC kedapatan membawa 1 plastik berisi sabu-sabu 0,5 gram, kemudian didalam motor Tersangka DA polisi menemukan sebilah sabit.

“Dia mengaku sabit tersebut digunakan untuk berjaga-jaga,” kata Iwan.

Dikatakan, dalam Undang-undang darurat tahun 1951. Tidak diizinkan, seseorang membawa Sajam atau senjata api yang tidak sesuai untuk peruntukan tanpa izin. Dengan begitu tersangka DA mendapatkan pasal berlapis.

“Dari keterangan TC, sabu tersebut diterima dari DA, yang dibeli dari orang berinisal P (DPO). Sabu itu nantinya akan digunakan bersama-sama,” Jelas Iwan.

Akibat perbuatan itu, tersangka terjerat Primair 114 Ayat (1) Subsidair 112 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Th 1951.