KLATEN, MettaNEWS – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022, Polres Klaten mendatangi sejumlah apotek di Kabupaten Klaten, Kamis (20/10/22). Tindakan ini diambil menyusul adanya SE temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Tadi malam kita lakukan pengecekan sekaligus imbauan kepada apotek-apotek agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.” Ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.
Pengecekan dilakukan sekira pukul 21.00 di 4 apotek yakni Apotek K24 Jalan Mayor Kusmanto, Apotek K24 Jalan Veteran Bareng, Apotek K24 Jalan Pemuda Tengah dan Apotek K24 Jalan Wedi-Bayat.
“Petugas menanyakan kepada penjaga apotek terkait Surat Edaran Kementerian Kesehatan. Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” terang AKBP Eko.
Kapolres menyebut selama beberapa wakyu ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan gencar melakukan sosialisasi lanjutan SE Kementerian Kesehatan tersebut guna mencegah adanya kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal terjadi.
“Kita bersama stakeholder akan turun bersama. Kita akan berikan edukasi baik kepada apotek, rumah sakit, klinik maupun masyarakat. Semoga Klaten terhindar dari penyakit ini,” tutur AKBP Eko.
Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus Gangguan Ginjal Akut pada anak ini. Lebih lanjut, Kapolres meminta kepada orang tua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah.
“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan. Kemudian jika ada gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat,” tegas AKBP Eko.








