Payung Juwiring dan Putaran Miring Gerabah Melikan Khas Klaten Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional

oleh
Paying Juwiring dan Putaran Miring Gerabah Melikan | Doc : Pemkab Klaten

KLATEN, MettaNEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara daring menetapkan dua karya khas Klaten menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Nasional. Yakni payung Juwiring dan putaran miring gerabah Melikan.

Dilansir dari laman klatenkab.go.id. Sidang penetapan WBTB Indonesia pada tahun 2022 yang menetapkan dua karya budaya dari Klaten tersebut dilaksanakan pada 30 September lalu.

Sebelum ditetapkan kedua karya khas Klaten tersebut telah melalui beberapa proses seleksi administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda. Rapat penilaian usulan WBTB pertama dan kedua, selanjutnya pemaparan usulan oleh Dinas yang membidangi kebudayaan tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menyampaikan terima kasih kepada narasumberatau maestro dan Pemerintah Desa. Yang telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam penggalian potensi yang ada di wilayah Kecamatan Juwiring dan Kecamatan Wedi.

“Semoga dari hasil sidang penetapan Warisan Budaya Takenda Indonesia tahun 2022 Kabupaten Klaten mendapatkan hasil yang terbaik. Kemudian kita dapat mengenalkan Payung Juwiring dan Putaran Miring Gerabah Melikan di kancah Nasional. Lalu mendongkrak potensi wisata untuk meningkatkan perekonomian warga Klaten pada umumnya,” jelas Sri Nugroho.

Tahun 2022 ini penyelenggaraan sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Terdapat 718 usulan dari 34 Provinsi di Indonesia. Kemudian dari Tim ahli WBTB terpilih menjadi 203 usulan warisan budaya dari 32 Provinsi, termasuk dari Klaten yakni payung Juwiring dan putaran miring Gerabah Melikan.

Selain itu, sejumlah 16 karya budaya yang diusulkan Provinsi Jawa Tengah lolos yang tersebar di 11 Kabupaten atau Kota (termasuk Klaten). Lalu diberikan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2022.