Kemkominfo Percepat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyiapkan beberapa langkah berupa aturan pendukung demi percepatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam acara Welcoming the PDP Law: Gaining Consumer Trust with Reliable Data Protection Regime, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

“Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pendukungnya, hingga mensosialisasikan undang-undang tersebut. Termasuk pelindungan dan menjaga data pribadi harus dilakukan oleh perusahaan swasta atau industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Johnny dikutip dari infopublik.id.

Pihaknya mendorong kalangan industri untuk menerapkan perlindungan data pribadi konsumen dan mematuhi aturan baru pendukung UU PDP yang sedang disiapkan. Untuk itu pemerintah kini tengah menyusun strategi dalam mempersiapkan masa depan manajemen data.

“Bersamaan dengan itu, kami mengundang semua bisnis untuk bekerja sama dan menyadari semua penyesuaian yang perlu dilakukan, untuk mematuhi peraturan baru,” kata Menkominfo.

Menurut Menkominfo, untuk dapat meningkatkan kepercayaan warga negara sekaligus konsumen dalam konteks industri. Tindakan menyusun strategi ini perlu dilakukan.

Berdasar pada laporan yang diterbitkan oleh Adobe pada 2022, Johnny menyatakan 79 persen konsumen khawatir tentang bagaimana suatu perusahaan menggunakan data mereka.

“Adapula 34 persen konsumen mengaku sangat khawatir data pribadi mereka digunakan. Akibat hal itu bisnis digital saat ini menghadapi tantangan serius,” jelas Menkominfo.

Menkominfo Johnny menikai upaya membangun pengalaman digital yang tepercaya mengharuskan bisnis untuk mengintegrasikan teknologi peningkatan privasi sebagai bagian dari proses bisnis.

Peningkatan privasi itu menjadi salah satu bagian program tata kelola data digital baik yang didorong pemerintah agar dapat mendukung penjaminan pelindungan data pribadi.

“Tanpa praktik tata kelola data yang efektif, semua upaya dalam mempersiapkan sumberdaya manusia, serta memajukan apa yang dapat kami capai secara teknologi untuk menghormati data dan privasi digital hanya akan menemui hasil yang kurang optimal,” tandasnya.