JAKARTA, MettaNEWS – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan Pemerintah tengah bersiap menghadapi dinamika akibat perubahan peta geopolitik dan geostrategis akibat perang Rusia dan Ukraina berdampak ke seluruh aspek kehidupan ekonomi, sosial, keuangan, politik setiap negara.
Dalam sektor teknologi digital, Menkominfo mengajak semua pihak mengambil peran untuk menjaga keamanan data dan ekosistem siber.
“Kemarin bapak Presiden memberikan arahan kepada para menteri untuk bersiap-siap menghadapi situasi dengan melakukan stress-test di semua aspek pemerintahan, termasuk teknologi digital. Badai telah tiba di Indonesia, sehingga harus kita atasi dengan baik,” kata Johnny dalam siaran pers kominfo.go.id, Rabu (12/10/2022).
Menteri Johnny menilai sistem digital dan keamanan data RI masih rentan dalam menghadapi tantangan yang ada. Untuk itu ia meminta hal ini jadi tanggung jawab bersama.
“Membutuhkan sinergi dari seluruh stakeholders. Secara global kerentanan siber memantik peningkatkan pengeluaran penyedia layanan hingga USD101,5 Miliar untuk memperkuat keamanan siber sampai dengan tahun 2025,” terangnya.
Johnny menegaskan keamanan siber, termasuk keamanan data, menjadi tugas bersama dari seluruh pemangku kepentingan. Keamanan data mencakup upaya perlindungan data untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.
Menurutnya Indonesia baru memiliki regulasi yang pas dalam keamanan siber dan pelindungan data. Ia menyatakan Indonesia melakukan segregation of duties, antara Kementerian Kominfo dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Melalui Perpres Nomor 53 Tahun 2017, di mana BSSN didirikan dengan mengelevasi fungsi Lemsaneg dan sandi, ditambah dengan fungsi siber. Di tahun 2018, ID-SIRTI Kominfo ke BSSN. Oleh karena itu, yang terkait dengan ID-SIRTI menjadi tugas sepenuhnya dan domain dari BSSN,” jelasnya.
Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan Perpres No 133 tahun 2017, yang menyebutkan fungsi BSSN tidak saja di bidang enkripsi, namun juga terkait keamanan informasi.
Menurut Menkominfo, Perpres No 53/2017 tersebut dilengkapi dengan Perpres Nomor 28 tahun 2021 yang menugaskan keamanan siber dan kedaulatan sektor digital menjadi fungsi BSSN dalam kolaborasi bersama Kementerian Kominfo.
“Tentu yang terkait dengan semua serangan siber koordinasi antara Kominfo dan BSSN terus kita lakukan. Namun, dari sisi teknis fungsi ID-SIRTI berada di BSSN. Sedangkan Kominfo, melaksanakan audit terhadap compliance terhadap penyelenggara sistem elektronik,” tuturnya.
Menteri Johnny saat ini pemerintah memiliki payung hukum pelindungan data pribadi yang tengah dipersiapkan. Aturan pelaksana serta implementasi berupa pembentukan lembaga pelaksana pelindungan data pribadi sesuai amanat Undang-Undang akan dipertajam.
“Jika pada Penyelenggara Sistem Elektronik privat maupun publik ditemukan ada ketidaksesuaian maka akan diberikan sanksi terkait dengan data breach dan diatur secara lebih tegas dalam UU PDP,” jelasnya.








