Sejumlah Narapidana Tercatat Berhak Menerima BLT, Diberikan Langsung di Rutan Solo

oleh
Pemberian BLT dari Kanto Pos kepada Tahanan di Rutan Solo | Doc : Rutan kelas I Solo

SOLO, MettaNEWS – Tri Sutrisno warga Punggawan, Kecamatan Banjarsari mendapatkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Rutan Solo. Kantor Pos cabang Kota Solo datangi Tri meski ia tengah menjalani proses penahanan.

Asmen Antaran Kantor Pos Cabang Solo, Omai Gunawan mengungkapkan, pihaknya sempat bingung dengan penyaluran ini. lantaran dalam KK penerima tertera nama tunggal.

“Tidak ada nama keluarga lainnya. Kami sempat menanyakan ke pihak keluarahan hingga warga setempat. Nah, saat itulah kami tahu kalau yang bersangkutan bermasalah,” terang Omai kepada wartawan (23/9).

Mengetahui itu, pihak kantor Pos berkoordinasi dengan pihak Rutan Kota Solo dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Ini harus diantarkan langsung ke warga yang bersangkutan. Uang BLT senilai Rp500.000. Untuk teknisnya, kami serahkan ke Rutan Solo,” kata Omai.

Sementara itu, Karutan Solo, Urip Dharma Yoga mengatakan, pihaknya memfasilitasi penyaluran bantuan terhadap tahanan Rutan Solo. Menurut aturan yang ditetapkan, mereka yang bermasalah hukum dan menjalani proses penahanan tidak boleh menerima uang tunai.

“Uang milik tahanan ini, dititipkan atau diserahkan ke register D. Dimana, uang atau benda berharga akan disimpan dan nantinya diberikan saat proses hukum telah benar-benar selesai” jelas Urip.

Urip mengaku, sejauh ini hanya satu orang tahanan di Rutan Solo yang menerima langsung bantuan BLT. Biasanya, bantuan BLT yang didapatkan warga binaan dapat diterima oleh perwakilan kelurganya.

“Kalau dalam kasus ini kan berbeda. Dia KK tunggal, jadi gak bisa diwakilkan ke siapapun,” ungkap Urip.

Pihaknya berkomitmen, mendukung program pemerintah agat bantuan tunai tersebut dapat disalurkan kepada penerima secara langsung.