SUKOHARJO, MettaNEWS – Aparat Polsek Kartasura menangkap dan menahan pelaku pencurian uang pada kotak amal yang sempat beraksi di sejumlah masjid di Kabupaten Sukoharjo. Adalah NH (48) warga Makam Haji, Sukoharjo. Ia tertangkap saat mencuri uang di salah satu masjid di wilayah Kelurahan Makamhaji.
Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta mengungkapkan tersangka ini sudah melakukan hal serupa beberapa kali.
“Yang diakui oleh tersangka hanya 2-3 kali melakukan,tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari itu, akan kami cek silang dengan laporan masyarakat,” ungkap kapolsek Senin (29/8/2022).
Mulyanta mengungkapkan, saat beraksi pelaku hanya menggunakan lidi yang diolesi lem. Lidi tersebut dimasukkan sehingga lem yang berada di dalam dapat menempelkan uang untuk ditarik keatas.
“Dalam sekali melakukan aksi tersangka dapat mengondol Rp 600 ribu bahkan bisa lebih dari Rp 1 juta,” ungkapnya.
Diakui oleh tersangka, ia terpaksa mencuri karena masalah ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Alasannya lagi butuh, karena juga di kotak amal pasti ada duit dan situasinya sering sepi juga sehingga memberi kesempatan untuk berbuat jahat,” ungkap tersangka.
Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.







