SOLO, MettaNEWS – Satlantas Polresta Solo mulai mendistribusikan pelat tanda nomor kendaraan warna putih per bulan Agustus ini. Meski pelat nomor baru mulai berlaku, pelat nomor lama warna hitam masih tetap berlaku sampai dengan batas waktu.
Kasatlantas Kompol Agus Santoso mengatakan, pelat putih untuk kendaraan roda 4 mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022. Sedangkan untuk kendaraan roda dua mulai didistribusikan per 16 Agustus 2022.
“Kita baru mendistribusikan pelat putih sekarang, karena kita menghabiskan stok pelat hitam terlebih dahulu,” terang Agus kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Agus menegaskan, pergantian dari pelat hitam ke putih tidak dikenakan biaya. Masyarakat wajib pajak hanya harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikatakan, penggantian pelat nomor menjadi dasaran putih ini agar lebih mudah terbaca mata, terlebih lagi kamera CCTV atau kamera ETLE.








