SOLO, MettNEWS – Aparat Polresta Solo menangkap enam tersangka perjudian di Monumen 45 Kecamatan Setabelan, Banjarsari, Solo pada Sabtu (20/8/22). Pembekukan dilakukan sekira pukul 16.30 WIB, usai mendapatkan laporan dari warga.
Adalah RO (46) Serengan Solo, BA (49) Boyolali, HS (51) Laweyan Solo, S (77) Jebres Solo, N (49) Ngawi, dan S (43) karanganyar, mereka dibekuk ketika sedang berjudi dengan menggunakan aplikasi Hilo.
“Mereka menggunakan aplikasi HiLo. Setelah itu dengan cara diguncang-guncangkan hp-nya,” ungkap Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto pada konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (22/8).
Salah satu tersangka, RO sebagai bandar mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu pada tiap permainan.
Atas kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon beserta kartu seluler milik RO dan uang dengan total Rp800 ribu milik para tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
Polresta Solo Jaring 6 Tersangka Judi Online Berbasis Aplikasi Hilo







