SOLO, MettaNEWS – Bagas Dwi Prasetyo(23), warga Krajan, RT 03 RW 03, Mojosongo, Jebres dan seorang temannya yang masih di bawah umur, TA (15) nekat mencuri sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, dalam semalam mereka mengondol empat sepeda motor sekaligus.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang wedangan ini mengatakan dia bersama temannya bernama Fasial beraksi pada pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dengan menggunakan sepeda motor, mereka berkeliling di kawasan Banjarsari dan menyasar kos-kosan yang terdapat motor terparkir.
Dia menuturkan setelah berputar-putar selama satu jam, mereka berhasil mengondol dua sepeda motor.
“Pertama dapat Motor Scoopy, kemudian didorong sampai rumah saya, lanjut lagi, dapat motor Vario,” kata pelaku, Rabu (20/7) saat kasus ini digelar di Polsek Jebres.
Setelah mendapat dua motor tersebut, tersangka TA datang ke rumahnya, kemudian Bagas dan TA melanjutkan aksi pencurian sepeda motor kembali. Sasaran mereka dalam ronde kedua ini adalah kawasan kos di jalan Surya, Jebres. Mereka lantas melihat ada motor jenis Kawasaki KLX terpakir di depan salah satu kos.
“Motor saya tuntun sampai depan gang, kemudian bareng-bareng saya dorong sampai depan rumah. Sampai rumah TA bilang pingin punya RX King, saya ingat tetangga saya ada yang punya, kemudian kami darangi dan kami ambil motornya. Kemudian dibawa ke rumah TA,” ujarnya.
Bagas mengaku tak punya niat untuk menjual sepeda motor tersebut. Karena, mereka mencuri sepeda motor untuk mereka pakai sendiri. Namun, baru memakai selama beberapa hari, mereka sudah tertangkap petugas.
Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono mengatakan komplotan pelaku curanmor ini ditangkap sekitar dua pekan setelah beraksi.
“Para pelaku ini kita ringkus di rumahnya masing-masing, sepeda motor, 3 unit kita temukan masih berada di rumah Bagas, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA mengubah cat motor dari hijau menjadi putih,” imbuh Suharmono.
Untuk pelaku Faizal telah di tangkap Polsek Banjarsari, sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Solo karena masih di bawah umur. Kepada polisi, mereka mengaku baru kali ini berbuat kriminal, serta belum pernah dipenjara.







