SOLO, MettaNEWS – Tersangka TS (36) seorang ibu rumah tangga asal Gilingan, Banjarsari, Solo ditangkap pada Kamis (14/7/2022) lalu oleh pihak kepolisian lantaran tersangka telah melakukan penipuan sejumlah uang tunai dari korban dengan dalih meminta dana talangan untuk peminjaman di bank Panin.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut penipuan ini dilakukan tersangka yang mengaku bahwa suaminya bekerja di salah satu bank swasta tersebut namun tak menyebut posisi pekerjaan sang suami.
“Memang benar suami bekerja di bang panin tetapi pekerjaan sekuriti dan sekarang sudah mengundurkan diri, dengan kedok suami nya bekerja pada bank tanpa diberitahu posisinya,” Jelas Ade saat Jumpa pres Selasa (12/7/2022).
“Tersangka membuat isu fiktif, bahwa ada kredit Bank Panin membutuhkan sejumlah uang untuk menutup pinjaman pertama guna mengambil pinjaman kedua dan dijanjikan keuntungan 10 persen per minggu, 2 minggu, atau 3 minggu,” lanjutnya.
Dengan iming-iming tersebut tersangka dapat menjerat korbannya, namun korban yang curiga karena tak kunjung menerima laba dari uang yang disetorkan, langsung melaporkan ke Polresta Solo.
Dari hasil penyelidikan tersangka melakukan penipuan ke sejumlah korban sejak Februari 2021 dan telah mengantongi ratusan juta dari korbannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tindak pidana yang terjadi agar segera melaporkan ke Polresta Solo karena tidak menutup kemungkinan ada korban korban lainnya,” ungkap Ade.
Karena perbuatannya TS dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara dan sudah dilakukan penahan di Rutan Polresta Solo.







