SOLO, MettaNEWS – Seorang pemuda bernama CS (22) Warga Kauman, Ponorogo berhasil ditangkap Polresta Solo lantaran diduga mencuri perhiasan dan uang tunai milik salah satu tetangga kosnya di wilayah Mangubumen, Banjarsari, Solo pada 6 Juli 2022.
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan perhiasan yang dicuri adalah Gelang Kaki Emas berserta surat dan gelang tangan tanpa surat dan uang sebesar Rp200 ribu.
“Jadi tersangka dan korban ini adalah tetangga kamar kos yang bersebelahan. Dalam beberapa waktu korban ini sering merasa kehilangan barang yang dia letakan di kamar kos miliknya,” ungkap Ade saat Jumpa Pres di Depan Lobby Mako Polresta Solo Selasa (12/7/2022).
Dengan seringnya barang hilang korban mencurigai pelaku pencurian itu dilakukan oleh orang tidak jauh dari kawasan kos tersebut.
“kemudian pada suatu waktu korban memasang perekam elektronik seperti CCTV yang ia taruh di dalam kamarnya untuk memantau dan memonitor siapa yang memasuki kamar,” jelas Ade.
Dari rekaman video itu lah terungkap tersangka CS terbukti memasuki kamar korban dan melakukan pencurian terhadap barang korban.
Dari penyelidikan lebih lanjut tersangka telah mengakui perbuatannya itu, dan modus yang ia gunakan ialah membuang kunci kamar korban pada saat melakukan aksi pertamanya.
“Jadi agar korban tidak mengunci kamar nya saat bekerja dan dia bisa leluasa keluar masuk kamar,” ungkap Ade.
Di kesempatan yang sama pelaku CS saat di tanyai kenapa mencuri, ia menjawab karena masalah ekonomi.
“Buat beli beras, udah menikah, pekerjaan saya mencabut bulu walet,” ungkapnya.
Selain itu tersangka juga mengaku telah melakukan sakitnya sebanyak 4 kali.
” Yang pertama uang Rp600 ribu ke 2 dan ke 3 Headphone dan yang terakhir yang ini,” Ungkapnya.
Atas perbuatan yang dia lakukan tersangka terjerat Pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat [1] ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.








