SOLO, MettaNEWS – Tidak main-main, DJP Jawa Tengah II akan melakukan penyanderaan pada penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya melunasi utang pajak.
Pada kunjungan kerja Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan seluruh jajaran eselon III ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan di Cilacap (Senin, 13/6/2022) disampaikan penyanderaan penunggak pajak atau yang dikenal dengan gijzeling ini akan dilakukan pada penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak.
“Gijzeling dilakukan bagi penanggung pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang pajak. Upaya penyanderaan ini merupakan langkah terakhir di bidang perpajakan dalam rangka penagihan pajak,” ungkap Slamet.
Dalam kunjungan ini rombongan Kanwil DJP Jawa Tengah II diterima oleh I Putu Murdiana yang baru sekitar 3 bulan menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan. Pertemuan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan ini merupakan upaya perkenalan sekaligus merapatkan barisan bersama instansi pemerintah dalam rangka pengamanan APBN dari sektor pajak.
Pada kesempatan itu, Slamet menyampaikan permintaan dukungan dan kesediaan Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Cilacap untuk menerima penanggung pajak jika suatu saat ada wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II yang dilakukan upaya penyanderaan (gijzeling).
“Penegakan hukum merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan agar kesadaran masyarakat di bidang perpajakan semakin meningkat,” tegas Slamet.
Slamet mengungkapkan, dalam menjalankan gijzeling, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penunggak pajak. Kriteria tersebut antara lain utang pajak sekurang-kurangnya sebesar seratus juta rupiah dan penanggung pajak diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.
“Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, pelaksanaan gijzeling hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak,” ungkap Slamet.
Slamet menuturkan, waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.
“Meski telah dilakukan penyanderaan, hal tersebut tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan,” tandas Slamet.
Menjawab permintaan dari Kakanwil DJP Jawa Tengah II, Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Putu Murdiana menyampaikan pihaknya telah menerima instruksi bahwa seluruh lapas dan rutan di Indonesia untuk menerima sandera pajak dan berkoordinasi dengan Kanwil DJP masing-masing di wilayah.
“Kami siap menempatkan sandera pajak di lapas. Perlakuan sandera tetap dilakukan sama seperti narapidana lain namun ditempatkan khusus terpisah dari narapidana lain mengingat penunggak pajak bukanlah narapidana,” pungkas Putu Murdiana.








