SOLO, MettaNEWS – UPT Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Solo menemukan 7 sapi yang terjangkit kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di dua tempat yakni Kelurahan Mojosongo dan Banyuanyar. Penemuan ini diketahui petugas saat melakukan monitoring dan sosialisasi PMK di kandang ternak milik warga.
Diketahui sapi yang terkena virus PMK ini didatangkan dari Sragen. Dokter Hewan RPH, Abdul Aziz menyebut saat ini sapi-sapi tersebut sedang dalam masa pengobatan dan isolasi. Pihaknya menyebut sapi yang terkena PMK di Solo tidak diperjual belikan, sehingga pihaknya akan terus lakukan pemantauan.
“Hampir semua daerah terjangkit, termasuk Solo sudah ada kasus. Yang sudah terjangkit kita lakukan pengobatan, dilakukan isolasi kandang, dan kita pantau terus tiga hari sekali kita kunjungi ke sana, dan kita lakukan penyemprotan disinfektan sampai sembuh,” ucap Aziz saat ditemui MettaNEWS di kantor RPH, Selasa (14/6/2022).
Sapi tersebut diketahui sudah terjangkit PMK selama dua minggu lamanya. Di mana warga yang membeli sapi dari Sragen mencampurkan dengan sapi ternaknya sendiri.
“Kemarin kebetulan mendatangkan sapi dari Sragen, sapinya tertular,” tambahnya.
Untuk kasus sapi PMK di Banyuanyar diketahui ada sejak Senin (6/6/2022) lalu. Sedangkan untuk Mojosongo terjadi pada Minggu (12/6/2022) di dua daerah. Monitoring yang dilakukan dengan dua tim ini melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sapi yang terjangkit PMK.
“Kalau sapi itu yang kasus Banyuanyar Senin minggu lalu, kemudian Mojosongo dua hari yang lalu, dua daerah. Jadi harus diisolasi dulu,“ ucapnya.
Tak ada pasar sapi di Solo, untuk sapi yang berasal dari peternakan warga saat ini dijual ke wilayah Solo dan sekitarnya. Dengan catatan sapi tersebut dalam keadaan sehat. Menjelang kurban Idul Adha 1443 H, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap hewan-hewan di sejumlah pedagang pada 17 hari masa pemeriksaan. Termasuk pemeriksaan ke masjid-masjid di satu hari sebelum kurban akan dilakukan untuk pencegahan optimal.
“Satu minggu sebelum kurban kita ke pedagang untuk pemeriksaan. H-1 ke masjid-masjid, sampai kira-kira 17 hari,” terang Aziz.
Melalui sosialisasi dan monitoring yang gencar dilakukan, pihaknya berharap pedagang di Soli yang mendatangkan sapi dari luar daerah tetap waspada dan berhati-hati.
“Ya kami harapkan kalau memang mendatangkan sapi dari luar harus hati-hati bisa melihat apakah ternak yang dicurigai PMK atau tidak, kan sudah mengikuti sosialisasi sehingga masyarakat tahu, masyarakat bisa memilih sapi dari luar masuk ke Solo harus sehat,” jelas Aziz.
Meskipun di Solo sudah ada sapi yang terjangkit PMK pihaknya menghimbau masyarakat tidak resah. Lantaran PMK ini merupakan penyakit yang tidak bersifat zoonosis sehingga tidak dapat menular atau menginfeksi manusia.
“Tidak perlu resah, karena PMK tidak bersifat zoonosis, dan kalau dengan kondisi ringan masih bisa digunakan. Perebusan bisa dilakukan selama 30 menit,” sebutnya.
Sedangkan untuk kambing di Solo, Aziz menyebut masih belum ada yang terjangkit PMK. Termasuk kambing-kambing yang dijual di Pasar Kambing Semanggi yang merupaka pasar kambing terbesar di Solo.
“Untuk Pasar Kambing setiap hari kita periksa, sejauh ini belum ada kalau yang kambing,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala UPT RPH DKPP Eko Nugroho menjelaskan apabila terdapat sapi yang ditemukan terjangkit PMK saat kurban, pihaknya meminta kepada panitia kurban untuk melakukan perebusan pada bagian kepala, jeroan, dan ekor sebelum diedarkan ke masyarakat.
“Jadi kalau ada harus ada perebusan di bagian kepala ekor jeroan baru bisa diedarkan ke masyarakat. Untuk PMK ini bukan penyakit selulosa tidak bisa menular ke manusia,” terang Eko.
Melakukan pemeriksaan yang diperketat sebelum sapi datang dari daerah pemasok, pihaknya menyebut sapi tersebut sebelum diedarkan sudah dikandang selama satu hari.
“Satu dua hari sebelum dipotong ternak sudah ada di kandang dilaksanakan pemeriksaan apabila positif nanti disendirikan dan menghubungi panitia apakah nanti akan bersedia untuk mengembalikan kemudian ditukar dengan ternak yang sehat atau kalau memang tidak ya dipotong dengan cara potongan syarat khusus perlakukan penanaganan sapi atau hewan yang PMK,” terangnya.







