SOLO, MettaNEWS – Tiga warga Gilingan berhasil diringkus Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo lantaran ketahuan sedang pesta minuman keras ( Miras) di Pemukiman Kampung Margorejo, Banjarsari, Solo.
Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra mengatakan, kejadian ini terjadi pada malam Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
“Saat Tim melaksanakan patroli wilayah, mereka mendapat aduan masyarakat melalui Call Center bahwasanya di daerah tersebut terdapat sekelompok orang yang sedang pesta Miras,” ungkapnya.
Usai mendapatkan informasi itu Tim Sparta kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan mendatangi sekelompok pria yang sedang berkumpul.
“Didapati dari 3 orang itu sedang minum minuman keras,” ungkapnya.
Kemudian Tim Sparta menyita barang bukti miras sejumlah 3 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu.
“Adapun warga yang diamankan sebanyak 3 orang yakni inisial C ( 60), P ( 45) dan EI (45) ketiganya merupakan warga Gilingan Banjarsari ,” jelas Dani.
Selanjutnya ke tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Solo untuk diproses secara Tipiring.
Kapolresta Solo Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar penyakit masyarakat (pekat) , yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.
“Kami himbau kepada warga masyarakat kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke call center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya.








