Walah! Sembarangan Nobar Piala Dunia 2022 & Liga Inggris Bakal Kena Pidana 4 Tahun

oleh
Nobar
Ilustrasi nobar dok Fakta News

JAKARTA, MettaNEWS – Kegiatan nonton bareng atau nobar tanpa izin Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris bakal kena pidana empat tahun penjara hingga denda Rp 1 Milliar. Angka yang tak main-main bukan? Ya peraturan ini bukan isapan jempol belaka. Pasalnya pertandingan bergengsi yang diadakan setiap empat tahun sekali ini memiliki beragam peraturan dari si pemegang lisensi eksklusif, PT Surya Citra Tbk. (SCM).

Lewat sejumlah media multi-platform, Grup SCM telah menunjuk PT Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai mitra resmi pengelolaan hak penyelenggaran kegiatan nobar. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tak menggelar acara nobar tanpa izin lantaran hal tersebut termasuk pelanggaran.

Jangan salah kira dulu, nobar di sini yang dimaksud adalah kegiatan mengumpulkan massa di tempat umum. Ini termasuk pula nonton bareng di lingkungan perumahan, balai desa, kafe, restoran, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, area publik, bioskop, lapangan atau, berbayar ataupun gratis.

Menggandeng Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) akan menindak tegas pembajakan tayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022/2025.

“Kami akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, tapi tentu saja kita (semua) terikat dengan aturan,” kata Direktur SCM Imam Sudjarwo dalam konferensi pers mensosialisasikan hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, Kamis (23/6/2022) dengan tema Press Conference FIFA World Cup 2022 Piracy, Public Viewing Rights & Regulations.

Menurut Imam, kegiatan mengkomersialkan tayangan Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris seperti menciptakan daya tarik untuk mendatangkan masyarakat dengan menarik biaya nobar merupakan tindakan ilegal. Sehingga pihaknya berharap masyarakat dapat memahami aturan yang telah pihaknya berikan.

Senada dengan hal itu, Direktur PT Indonesia Entertainment Group (IEG) Hendy Lim mengatakan setiap kegiatan nobar harus mendapat izin resmi dari Grup SCM.

“Soal hak siar, konsennya bukan hanya IEG dan SCM, tapi industri. Kalau industri mau benar, pembajakan harus diberantas. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami harus benar-benar menjaga hak supaya di-monetize dengan baik,” kata Hendy.

Sementara itu, Hendy menegaskan soal ada atau tidaknya iuran dalam nobar harus tetap memiliki izin atas hak tayang yang dimiliki mitra industri sebagai bentuk penghargaan.

“Jadi yang namanya nobar, Anda narik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin. Omongan saya jangan dipelintir,” kata Hendy seusai jumpa pers hak siar Piala Dunia 2023 di Jakarta pada Kamis (23/6) siang dikutip dari Bola.com.

Lalu bagaimana dengan nobar yang dilakukan di rumah? Hendy menjawab kegiatan pribadi ini diperbolehkan nobar tak dilakukan dalam skala besar.

“Jika saya kumpul-kumpul dengan teman di rumah, boleh gak? Ya boleh lah. Kita juga bukan orang sampe maniak begitu. Tidak kan. Misalnya kamu kumpul-kumpul sama teman kamu di rumah, ya bolehlah, sekeluarga nonton, justru diimbau. Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin,” katanya.

Handy menegaskan layanan free to air (FTA) yang bersifat gratis bukan untuk menyaksikan pertandingan dengan massa, baik berbayar atau tidak. Hal sama berlaku bagi mereka yang berlangganan di aplikasi streaming resmi. Jadi jangan sembarangan nobar ya kalau tak mau kena pidana atau denda.