Tujuh Nama Lolos Administrasi Calon Sekda Surakarta

oleh
oleh
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani | dok Humas Pemkot Solo

SOLO, MettaNEWS – Bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta semakin mengerucut. Posisi Ahyani sebagai Sekda Surakarta akan rampung pada Oktober 2023 nanti.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo mencatat ada tujuh nama ASN Pemkot Solo yang lolos administrasi calon Sekda.

“Kami sudah mendapat perintah dari Pak Wali dan Pak Wakil juga konsultasi dengan Pak Yani. Kita berencana melakukan proses pengisian, persiapan untuk jabatan Sekda yang baru,” jelas Dwi, Rabu (21/6/2023).

Dwi mengatakan hasil dari konsultasi mengizinkan proses pengisian jabatan kosong maksimal terhitung 4 bulan sebelum tanggal jabatan berakhir.

“Jadi saya tarik dari Desember ke belakang 4 bulan. Ya kira-kira bulan Agustus,” tutur Dwi.

Dwi menyebut 7 nama ASN yang lolos  proses administrasi pencalonan Sekda.

Yakni yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat. Kemudian Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Staf Ahli Wali Kota Solo Heri Mul.

Juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Solo, Purwanti. Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo Budi Murtono. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo Aryo Widyandoko. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Solo Nur Basuki.

“Nanti untuk tahapannya kami bentuk pansel (panitia seleksi). Anggota pansel dari akademik, tokoh masyarakat, internal pemkot dan Pak Sekda sendiri juga memungkinkan. Karena ini melibatkan provinsi jadi nanti kami minta personel dari gubernuran juga,” jelas Dwi.

Tahapan berikutnya lanjut Dwi adalah menyusun perencanaan. Seperti proses  assesment, tes, unjuk gagasan.

“Kurang lebih seperti itu. Dari mulai Agustus hingga maksimal November sudah ada nama hasil penilaian kota. Biasanya kita ambil 3 besar dulu,” tuturnya.

Sementara itu, 7 ASN yang masuk bursa calon Sekda karena memenuhi persyaratan inti.

“Syarat jadi Sekda itu sudah pernah menjabat 2 tahun pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ASN seperti kepala dinas, kepala badan, Eselon 2 itu minimal 2 tahun. Tidak harus pernah 2 kali menjadi kepala dinas. Dan usia 56 tahun waktu pelantikan,” pungkas Dwi.