SOLO, MettaNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mencatat sebanyak tujuh kasus temperan, atau benturan kendaraan dan pejalan kaki dengan kereta api, terjadi sepanjang Triwulan I tahun 2025. Dari kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka berat.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyatakan bahwa sebagian besar insiden terjadi akibat kelalaian pengguna jalan yang mengabaikan rambu dan isyarat di perlintasan sebidang.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah prioritas bersama. Satu kelalaian kecil bisa berujung pada kehilangan banyak nyawa,” ujar Feni dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Feni menambahkan, kecepatan operasional KA di wilayah Daop 6 kini sudah mencapai 120 km/jam, yang berarti jarak pengereman menjadi jauh lebih panjang. Dalam kondisi ini, kereta tidak mungkin berhenti mendadak saat menghadapi hambatan di lintasan. Karena itu, KAI menekankan pentingnya sikap disiplin dan kewaspadaan penuh dari masyarakat.
Sebagai bentuk upaya pencegahan, KAI Daop 6 secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan melalui berbagai metode, seperti edukasi tatap muka di perlintasan, kampanye di sekolah, hingga penyebaran informasi di media sosial dan media massa.
“Pesannya sederhana, jangan beraktivitas di jalur KA, dan saat melintasi perlintasan sebidang, pastikan kondisi aman dengan menengok kiri dan kanan,” lanjut Feni.
Selain sosialisasi, KAI Daop 6 bersama stakeholder juga aktif menutup perlintasan liar. Pada Triwulan I 2025, tujuh perlintasan tanpa syarat kelayakan berhasil ditutup untuk meningkatkan keselamatan. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018.
KAI Daop 6 mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang memiliki dasar hukum kuat dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api, dengan ancaman sanksi pidana hingga tiga bulan atau denda Rp15 juta bagi pelanggarnya.
“Kami tidak pernah lelah mengingatkan, keselamatan perjalanan KA bukan hanya soal aturan, melainkan tentang menyelamatkan kehidupan. Kesadaran disiplin setiap individu hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegas Feni.
Melalui seruan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak seluruh pengguna jalan menjadikan keselamatan sebagai kesadaran kolektif, bukan sekadar formalitas. Di balik setiap perjalanan kereta, ada banyak harapan yang harus tiba dengan selamat.