Tim Kurator Sritex Ungkap Progres Lelang Aset, Pembayaran Pesangon Tunggu Hasil Penjualan

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga entitas anak usahanya, yakni PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja (dalam pailit), telah memasuki tahapan lelang aset.

Proses lelang tersebut telah berjalan sejak Juli 2025 dan diawali dengan lelang kendaraan serta alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya pada November 2025.

Selanjutnya, secara paralel Tim Kurator yang terdiri atas Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin melaksanakan lelang kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (dalam pailit).

Selain itu, lelang juga dilakukan terhadap stok atau persediaan berupa benang, bahan baku, dan lainnya di PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, serta PT Sinar Pantja Djaja (dalam pailit).

Nurma Candra Yani Sadikin menyampaikan, lelang stok dan persediaan di PT Primayudha Mandirijaya (dalam pailit) telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026.

Sementara itu, untuk PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja (dalam pailit) masih menunggu proses verifikasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

“Sebelumnya, kami juga telah melaksanakan lelang kedua untuk kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (dalam pailit), pengajuan lelang kedua kendaraan saat ini masih dalam proses verifikasi di KPKNL Surakarta dan Semarang,” jelas Nurma dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap proses lelang harus melalui beberapa tahapan, termasuk pengumuman resmi di media cetak. Saat ini, Tim Kurator juga tengah mengajukan lelang aset berupa tanah dan bangunan beserta isinya, seperti mesin dan inventaris kantor, di empat perusahaan tersebut. Namun, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi.

“Untuk tanah dan bangunan ini itemnya cukup banyak. Di Sritex sendiri terdapat ribuan mesin yang harus diunggah ke website KPKNL (www.lelang.go.id). Selain itu, masih ada beberapa aset tanah yang terikat Hak Tanggungan,” tegasnya.

Tim Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, menuturkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KPKNL Surakarta dan Semarang guna mempercepat proses pendaftaran lelang. Selain itu, Tim Kurator juga telah menyurati Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan lelang tanah dan bangunan beserta isinya.

“Kami berharap lelang dapat berjalan lancar dan aset-aset tersebut dapat terjual. Kepentingan utama lelang ini adalah untuk para kreditur, khususnya eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya,” ujar Romy.

Ia menegaskan, dalam mekanisme kepailitan, pembayaran utang tidak dapat dilakukan sebelum aset terjual. Pembayaran baru bisa dilaksanakan apabila hasil penjualan aset telah mencukupi, sesuai dengan asas pari passu pro rata parte dalam hukum kepailitan.

“Pembayaran kepada para kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur yang diutamakan, hanya dapat dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Tanggapan atas Evaluasi Kinerja Tim Kurator

Menanggapi adanya evaluasi dan aksi demonstrasi dari eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (dalam pailit) di Pengadilan Negeri Semarang pada 12 Januari 2026, Denny Ardiansyah menegaskan bahwa Tim Kurator tidak pernah menutup pintu komunikasi.

Menurut Denny, isu bahwa Tim Kurator menutup komunikasi telah dibantah sendiri oleh kuasa hukum eks karyawan dalam pertemuan yang digelar pada 4 November 2025. Pertemuan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Tim Kurator, kuasa hukum eks karyawan, serta dihadiri Polres dan Dandim Sukoharjo, dan telah dituangkan dalam notulensi resmi.

“Isu bahwa Tim Kurator menutup pintu komunikasi itu tidak benar. Yang sebenarnya terjadi adalah informasi dari kuasa hukum tidak tersampaikan secara utuh kepada para eks karyawan Sritex sebagai kliennya,” tegas Denny.

Sementara itu, Nur Hidayat menambahkan bahwa persoalan kepailitan Sritex tergolong sangat kompleks. Salah satu kendala utama adalah tidak adanya data aset yang lengkap, khususnya terkait stok, limbah (waste), dan mesin-mesin yang sebelumnya diserahkan oleh debitor pailit.

“Akibatnya, Tim Kurator harus melakukan pendataan ulang dari awal terhadap seluruh aset di pabrik, yang tentu membutuhkan waktu. Namun, seluruh perkembangan dan informasi tersebut sudah kami sampaikan dan dapat diakses melalui website resmi Tim Kurator,” pungkasnya.