SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Solo bergerak cepat dalam menangani nasib 600 eks karyawan Sritex ber – KTP Solo yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Wali Kota Solo, Respati Ardi, yang turun langsung dalam koordinasi ini, telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Solo, untuk segera mendata para pekerja dengan KTP Solo yang terkena dampak.
“Saya sudah koordinasi dengan Bu Wid (Kepala Disnaker) untuk segera mendata sekitar 600 karyawan yang terkena PHK. Saya juga akan langsung menemui mereka dan memastikan penyaluran tenaga kerja bisa berjalan dengan baik,” ujar Respati, Senin (3/3/2025) saat ditemui di Kelurahan Pasar Kliwon, Solo.
Mengetahui bahwa mayoritas eks karyawan Sritex memiliki pengalaman di industri garmen, Respati berencana menjalin komunikasi dengan perusahaan garmen lain yang masih beroperasi agar bisa menampung tenaga kerja tersebut.
“Keahlian mereka sudah teruji di bidang ini. Saya akan titipkan mereka ke perusahaan garmen yang masih eksis agar tetap bisa bekerja,” tambahnya.
Selain penyaluran tenaga kerja, Respati juga memastikan bahwa hak-hak karyawan yang terkena PHK tetap diperjuangkan, terutama terkait pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon. Ia menegaskan bahwa status kepailitan Sritex kini sudah berada di tangan kurator, bukan lagi perusahaan.
“Hak pekerja menjadi prioritas. Saya akan sampaikan ke kurator bahwa dalam kasus kepailitan, kreditur utama selain perbankan adalah pajak dan kewajiban pembayaran upah serta pesangon. Khusus untuk warga Solo, saya akan melakukan advokasi agar mereka mendapat haknya,” tegasnya.
Wali Kota Respati juga menyoroti dampak kepailitan terhadap anak perusahaan Sritex, seperti PT Sari Warna.
“Jika perusahaan tersebut juga terdampak, maka kami akan melakukan monitoring lebih lanjut,” tuturnya.







