SOLO, MettaNEWS – BTN (30), pria asal Jumantono, Kabupaten Karanganyar digelandang ke Polresta Solo lantaran melakukan aksi bejat begal payudara di Jalan Kali Kuantan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (8/4/2025).
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan aksi tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB setelah korban BRA (17) pulang dari olahraga di Stadion Manahan.
“Saat kejadian korban hendak pulang kerumahnya di daerah Pucang Sawit Jebres melintas di Jalan Kali Kuantan Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Verza tiba-tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur masuk gang didaerah tersebut, namun gang yang dilalui pelaku adalah gang buntu. Pelaku kemudian balik arah.
“Mengetahui lokasi cukup ramai, korban pun kemudian berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut,” kata AKP Prastiyo.
Pelaku diketahui sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Beruntung Polisi dari Polsek Jebres segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Solo dan diserahkan ke unit PPA untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat kemolekan badan korban sewaktu keluar dari berolahraga di Stadion Manahan.
“Pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan pelaku melakukan aksinya,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya.