SOLO, MettaNEWS – Polisi kota Solo mendapatkan temuan Tembakau Gorila yang merupakan jenis narkotika sintetis atau buatan laboratorium yang mulai beredar di wilayahnya. Polisi mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial AR (46) warga Nayu, Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan dari keterangan tersangka barang berbahaya ini bisa mendapatkan dengan mudah secara online.
“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 30 paket siap edar. Setiap paket berisi 1 gram tembakau jadi total ada 30 gram” terang Iwan saat jumpa pers Rabu (8/2/2023).
Penangkapan pelaku berlangsung di kawasan Banyuanyar pada 30 Januari 2023 kemarin saat pelaku meletakkan paket di pinggir jalan. Saat tertangkap polisi mendapatkan 3 paket tembakau gorila.
“Kemudian kami menggeledah rumah tersangka, dan menemukan paket tembakau gorila lainnya sebanyak 27 paket siap edar,” ungkap Iwan.
Sementara itu, Kasubdit Narkoba Labfor Polda Jawa Tengah, AKBP Nurcahyo mengatakan, tembakau gorila ini merupakan tembakau yang hasil sintesis cairan yang termasuk dalam new psychoactive substances (NPS). Hingga saat ini ada 14 jenis kandungan NPS yang biasanya berada di Ganja atau narkotika.
“Dengan penyemprotan cairan sintetis tembakau ini berubah menjadi mengandung kandungan pada ganja. Dua-duanya sama berbahayanya. Namun bila lebih berbahaya tembakau gorila, karena berjenis sintetis, mengandung bahan kimia. Sedangkan ganja kan organik ya. Tapi ya Efeknya sama-sama berbahaya,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka AR, dia mendapatkan tembakau dari sistem online. Dia membeli sebanyak 100 gram dengan harga Rp.7 juta.
“Saya pecah jadi 40 paket. Yang sepuluh sudah laku. Sisa 30 paket. Per paket saya jual Rp. 300 ribu,” katanya.








