Tegas! Polisi Solo Hancurkan Ribuan Knalpot Brong Bernilai Semiliar

oleh
kanlpot brong dihancurkan
Sejumlah polisi mengawasi proses penghancuran ribuan knalpot brong hasil razia Polresta Surakarta | MettaNews/Romensy Augustino

SOLO, Metta NEWS – Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta menghancurkan 1.259 knalpot tidak standar bersuara berisik (brong), hasil razia selama bulan Maret – 9 Oktober di Mapolresta Surakarta, Senin (11/10) pagi.

“Ada 1.259 penindakan yang kita lakukan, knalpot yang tidak sesuai dengan syarat teknis tersebut kita sita dan pagi ini kita melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut,” papar Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memimpin jalannya pemusnahan, Senin (11/10).

Seperti diketahui, regulasi yang berlaku sebagaimana pasal 285 ayat (1) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009  yakni Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap pengguna jalan atau pengemudi / pengendara wajib memenuhi syarat teknis dan layak jalan. 

Menurut Ade penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat membahayakan pengendara kendaraan bermotor itu tersendiri karena berdasarkan penelitian sistem pembuangan kendaraan bermotor harua sesuai sesuai dengan kapasitas mesin.

“Beberapa kejadian membuktikan, arus pembakaran yang melebihi kapasitas akibat penggunaan knalpot brong pada akhirnya mengakibatkan kebakaran pada kendaraan bermotor yang digunakan, dan otomatis membahayakan pengguna itu sendiri serta pengendara lain, selain itu juga penggunaan knalpot brong di Kota Surakarta sudah pada tahap dikeluhkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Ade menambahkan, kedepannya Sat Lantas akan lebih gencar melakukan penilangan pelanggaran kasat mata khususnya knalpot tidak standar.

“Kami mengharapkan peran masyarakat untuk mewujudkan kota Surakarta bebas suara bising dari Knalpot Brong serta secara bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kota Surakarta sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman,”imbuhnya.

Sementara itu Kasatlantas Kompol Adhytiawarman Gautama Putra menyebut sekitar 400 lebih knalpot tersebut adalah mobil dan sekitar 800 sekian adalah knalpot sepeda motor.

Pihaknya menemukan, mayoritas pelanggar berasal dari luar Kota Solo. Adhytia menuturkan saat melakukan razia di Ringroad Mojosongo dan Flyover Purwosari banyak pelanggar berasal dari Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Boyolali ada juga yang berasal dari Bandung dan Yogyakarta.

“Jika ditaksir totalnya mencapai Rp 1 Miliar karena harga 1 knalpot ini berkisar dari Rp 300.000,- Rp 5 Juta,” pungkaanya.