Tedjowulan Surati Putra Mahkota, Minta Penobatan PB XIV Ditunda Selama Masa Berkabung

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Menjelang rencana jumenengan atau penobatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai SISKS Paku Buwono XIV pada 15 November 2025, Maha Menteri Keraton Surakarta Hadiningrat, KG Panembahan Agung Tedjowulan, melayangkan surat imbauan penundaan kepada Pengageng Parentah Karaton, KGPH Adipati Dipokusumo.

Surat bernomor 16/MM/KKSH/11-2025, tertanggal 14 November 2025 itu, berisi permintaan agar seluruh pihak menahan diri dari kegiatan penobatan selama masa berkabung 40 hari atas wafatnya SISKS Paku Buwono XIII.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Paranpara KGPH Hadiprabowo, Pengageng Parentah Keputren GKR Alit, serta berbagai pejabat di Kota Surakarta, antara lain Wali Kota Surakarta, Dandim 0735/Surakarta, Kapolres Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta.

“Dalam surat itu, Maha Menteri mengingatkan agar pihak-pihak terkait menghormati masa berkabung dan memberi ruang untuk fokus mendoakan Sawarga,” ujar juru bicara Maha Menteri, Kangjeng Pakoenegoro.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa imbauan tersebut berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

SK tersebut menempatkan Maha Menteri sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII hingga adanya penobatan raja yang sah berikutnya.

Tugas itu juga ditegaskan kembali melalui Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/ML.L/KB.10.03/2025 mengenai Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Di sisi lain, terkait pengukuhan KGPH Hangabehi sebagai KHPAA Amangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram Kaping VII oleh Ketua Lembaga Dewan Adat GKR Wandansari pada Rembuk Keluarga 13 November 2025 di Sasana Handrawina, yang dilanjutkan dengan pernyataan sebagai SISKS Paku Buwono XIV, Maha Menteri juga telah memberikan klarifikasi resmi kepada Menteri Kebudayaan.

“Kami menjelaskan bahwa Maha Menteri tidak terlibat dalam pengukuhan tersebut dan hanya diminta hadir sebagai saksi tanpa mengetahui rencana sebelumnya,” tegas Kangjeng Pakoenegoro.

Dengan adanya dua gerakan penobatan yang saling tumpang tindih ini, Maha Menteri menegaskan perlunya menjaga ketertiban internal serta menghormati tata aturan selama masa berkabung. Langkah penundaan, menurutnya, penting untuk mencegah konflik internal yang dapat mengganggu harmoni Keraton Surakarta Hadiningrat.