Tanggapi Dugaan Pelecehan ASN, Wali Kota Respati : Laporkan, Kami Siap Dampingi dan Lindungi

oleh
oleh
Tangkapan layar ULAS aduan mengenai pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ASN DKK Solo | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menanggapi serius laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota (DKK).

Laporan pertama masuk melalui sistem Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada Jumat, 13 Juni 2025, dan langsung direspons oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala BKPSDM Kota Surakarta, Dwi Ariyatno, menyampaikan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan tengah berlangsung.

“Aduan itu masuk ke ULAS, dan sekarang kita dalam tahap pemanggilan pihak pelapor untuk mengetahui kronologi secara lebih rinci. Jika memang terverifikasi, terlapor juga akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 16 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, ASN tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita siapkan sanksi berjenjang, dari ringan, sedang, hingga berat. Tergantung dari hasil pemeriksaan dan apakah terdapat unsur pelanggaran kode etik maupun pidana,” tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir pelanggaran asusila di lingkungan birokrasi. Ia meminta pihak pelapor untuk berani menyampaikan laporan secara langsung, tak hanya melalui ULAS.

“Saya mengimbau yang bersangkutan agar melapor ke pihak berwenang. Kalau hanya di ULAS, itu sebatas aduan. Kalau dilaporkan langsung, kita bisa konseling, kita dampingi secara pelan-pelan. Kerahasiaannya akan kami lindungi penuh, termasuk perlindungan saksi,” tegas Respati.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila terbukti terjadi pelecehan.

“Saya tidak akan pandang bulu. Semua tindakan yang melanggar nilai-nilai moral dan etika di lingkungan Pemkot akan kami tindak tegas,” imbuhnya.

Respati menyebutkan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat hukum dan administratif, tetapi juga memberikan ruang konseling bagi pelapor.

“Kami memahami situasi sensitif seperti ini bisa menimbulkan trauma, maka pendekatannya harus hati-hati dan pelan-pelan,” jelasnya.

Hingga kini, proses klarifikasi dan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berlangsung untuk memastikan baik pelapor maupun terlapor mendapat penanganan yang adil. BKPSDM memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pemkot Surakarta berharap kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan di lingkungan ASN agar tercipta budaya kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari pelecehan.