SOLO, MettaNEWS – Tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan.
Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, TNI/Polri, Dishub dan Linmas setempat.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan penertiban APK saat ini berbeda dengan sebelumnya.
“Kalau inikan sudah masuk masa kampanye. Berbeda dengan yang dulu saat sosialisasi,” ujar Poppy, Kamis (21/12/2023).
Sebelum penertiban tim gabungan menggelar apel di halaman kantor Satpol PP.
“Penertiban APK saat ini adalah yang melanggar ketentuan aturan KPU. Terkait dengan titik-titik lokasi larangan pemasangan APK,” ungkap Poppy.
Poppy menyebut Bawaslu Surakarta terus mengimbau pada semua parpol. Untuk peserta pemilu tidak memasang APK pada tempat yang dilarang.
“Kalau operasi gabungan seperti ini sebelumnya tidak perlu kami infoman. Tapi dari awal kami sudah imbau bahwa peserta Pemilu di larang memasang alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan KPU,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Komisioner Bawaslu Kecamatan Jebres Arifinabdi menambahkan seluruh pengawas kelurahan (waskel) ikut terjun dalam penertiban ini.
Arifinabdi menyebut penertiban menyisir sepanjang Jl. Ir. Juanda dan Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Mojosongo Solo.
“Total jumlah APK dari ruas jalan tersebut mencapai 89. Terdiri dari rontek, banner, spanduk,” ujarnya.
Rincian APK yang terjaring penertiban tersebut sebagai berikut :
1. Rontek : 42
2. Banner/Baliho : 35
3. Spanduk : 10
4. Umbul umbul : –
5. Bendera : 2
6. APK lainya : –
Total : 89 APK







