SOLO, MettaNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di pinggir-pinggir jalan Kota Solo, Rabu (22/11/2023).
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza menjelaskan Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye ini karena melanggar Perwali No. 2 Tahun 2009. Perwali ini terkait pemasangannya, ranah atau area pemasangan yang melanggar (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) PKPU 15 tahun 2023.
“Setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 4 November maka sampai dengan tanggal 27 November itu adalah masa larangan kampanye. Itu tertuang pada pasal 69,” tegas Poppy di sela-sela penertiban.
Kemudian lanjut Poppy, pada pasal 79 partai politik boleh melakukan sosialisasi selama masa tidak boleh kampanye, tetapi hanya dalam lingkup terbatas.
“Seperti memasang bendera partai dan nomor urut. Kemudian sosialisasi internal dalam parpolnya sendiri. Itupun dengan pertemuan terbatas, dan saat menggunakan kesempatan sosialisasi itu harus buat pemberitahuan ke Bawaslu, KPU satu hari sebelumnya,” tandasnya.
Poppy mengungkapkan, kategori penertiban alat peraga kampanye adalah yang melanggar Perwali 2 tahun 2009 tersebut.
“Misalnya yang terpasang di jembatan, tiang listrik, rumah ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah dan ranah white area,” tutur Poppy.
Bawaslu Pastikan Penertiban Alat Peraga Kampanye Tidak Tebang Pilih
Tak hanya itu, Poppy melanjutkan tetap mengacu pada PKPU 15/2023 alat peraga kampanye yang melanggar adalah spanduk, baliho reklame yang memuat unsur ajakan.
“Jadi yang ada citra dirinya, ada foto caleg, nomor urut dan gambar paku atau pilih saya, mohon dukungan doa restu, itu yang kita tertibkan. Tapi misal tidak memuat unsur tersebut namun melanggar Perwali juga tetap kami tertibkan,” terangnya.
Sebelum penertiban sebanyak 70 personel yang merupakan gabungan dari Panwascam, Panwaskel dan Bawaslu hingga Satpol PP melakukan apel terlebih dahulu.
“Alat peraga kampanye yang kita tertibkan ratusan, mencakup semua wilayah di Solo. Petugas kami juga sudah menyisir 5 Kecamatan kami buat inventarisir terkait alat peraga mana yang kami duga melanggar,” katanya.
Poppy menegaskan petugas tidak tebang pilih dalam penertiban ini. Ia memastikan tindakan yang sama untuk semua yang melanggar.
“Perlakuan kita sama semua pada Parpol dan Paslon yang diduga melanggar ketentuan kita tertibkan. Dan bila tidak selesai hari ini akan kita lanjutkan lain hari. Jadi parpol jangan bilang tebang pilih menertibkan karena waktunya tidak bisa selesai 1 hari, kita akan lanjutkan lagi,” pungkasnya.








