Surati Wali Kota, Mega Bintang Ajukan Pembebasan PBB Bagi Lansia dan Pensiunan

oleh
oleh
Ketua Mega Bintang Mudrick Sangidu | Metta NEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mengirim surat permohonan pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut berisi permohonan pembebasan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat tertentu.

Masyarakat tertentu yang dicantumkan dalam surat tersebut seperti pembebasan atau pengurangan PBB bagi keluarga veteran, pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, guru dan lansia atau warga yang berusia di atas 60 tahun.

Ketua Mega Bintang Solo, Mudrick Sangidu menjelaskan kondisi pensiunan, lansia dan masyarakat tertentu cukup terbebani dengan tanggungan PBB yang harus dibayar setiap tahun.

“Di Jakarta kan sudah ada pembebasan PBB untuk masyarakat tertentu. Harapan kami mendapat respon dari Pemerintah,” ungkap Mudrick ketika ditemui di kantor Mega Bintang beberapa saat lalu.

Mudrick menyebut pembebasan atau pengurangan PBB ini penting karena berhubungan dengan kesanggupan finansial warga.

“Sebab kalau berlarut-larut saya punya keyakinan mereka yang punya rumah karena tidak kuat menanggung PBB nya bisa dijual-jual sehingga masyarakat Solo terpinggirkan,” tandasnya.

Mudrick menyoroti bagi pensiunan yang tidak mempunyai usaha sampingan setelah tidak bekerja. Juga bagi guru yang statusnya sebagai guru honorer.

“Apalagi sekarang apa-apa naik, sementara pensiunan, veteran itu tidak punya pekerjaan sampingan, kasihan kalau dibebani membayar PBB jutaan setiap tahunnya,” ungkapnya.

Sebelum mengirim surat ke Wali Kota, Mudrick sudah menempuh langkah dengan mengajukan pengurangan ke kantor pendapatan daerah dan dinas terkait namun belum ada jawaban.

“Kami ingin pengertiannya artinya kalau sudah membayar pajak sekian tahun seharusnya ada keringanan,” tandas Mudrick.

Sementara itu, ditemui di Balai Kota Surakarta, Wali Kota Gibran Rakabuming mengungkapkan sudah menerima surat dari Mega Bintang tersebut.

“Sudah kita jawab juga. Kami penuhi permohonan tersebut dengan memberi keringanan, pemotongan pajak. Untuk semua elemen masyarakat yang disebutkan dalam surat tersebut,” ujar Gibran.