Solo Siapkan Raperda Penataan Kabel Fiber Optik, Targetkan Kota Bebas Hutan Kabel

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Menjamurnya kabel fiber optik dan tiang-tiang penyangga yang tidak tertata rapi di berbagai sudut kota memicu keresahan warga Solo.

Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika dan kenyamanan masyarakat. Menanggapi hal itu, DPRD Kota Solo tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Rheo Yuliana Fernandez, SE., MM., mengatakan pembahasan aturan ini menjadi penting untuk memberikan kepastian penataan jaringan telekomunikasi.

“Persoalan menjamurnya kabel dan tiang ini sudah mengganggu estetika dan kenyamanan warga. Kita tidak ingin kota ini menjadi hutan kabel dan tiang yang tidak beraturan,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (22/8/2025).

Rheo yang terpilih sebagai Ketua Pansus secara aklamasi optimistis, Raperda ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat maupun penyedia jasa telekomunikasi.

Menurutnya, jika diatur dengan baik, para provider bisa memasang jaringan hingga ke tingkat RT tanpa mengganggu lingkungan warga.

“Pada era sekarang, jaringan internet menjadi kebutuhan vital. Misalnya untuk mendukung UMKM yang mengandalkan pemasaran digital. Tapi tetap harus diatur supaya tertib,” jelasnya.

Rheo menambahkan, dalam Raperda ini juga direncanakan program ducting. Konsepnya, kabel-kabel fiber optik nantinya akan dimasukkan ke dalam jalur khusus yang disediakan oleh OPD terkait, seperti Dinas Perkim atau PU.

“Dengan ducting, kabel tidak lagi semrawut di udara. Semua akan rapi dan masuk ke saluran yang telah disiapkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa di Kota Solo saat ini ada sekitar 38 provider, baik lokal maupun nasional. Karena itu, masukan dari masyarakat dan para provider sangat dibutuhkan dalam pembahasan Raperda ini.

“Kami ingin aturan ini bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak,” pungkasnya.