MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

oleh
oleh
Gas Elpiji 3 kg langka di pasaran Kota Solo | Metta NEWS / Puspita

JAKARTA, MettaNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 188/PUU-XXII/2024 menegaskan biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak dapat dijadikan objek pajak. Meski amar putusannya menolak permohonan uji materi yang diajukan wajib pajak, MK memberikan penegasan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang diatur melalui peraturan daerah atau keputusan gubernur/bupati/walikota sama sekali tidak memiliki keterkaitan, baik secara formal maupun substansi, dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Kuasa hukum pemohon, Cuaca Teger, menyebut Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 yang mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh menyesatkan dan harus segera dicabut.

“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” tegas Cuaca.

Perselisihan ini bermula saat Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan yang ditetapkan melalui SK kepala daerah. Menurut Cuaca, tindakan itu keliru karena biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum sebagai objek pajak.

Pemerintah sendiri dalam persidangan menyatakan bahwa selisih harga di atas harga jual eceran (HJE) diklasifikasikan sebagai penghasilan tambahan yang bisa dikenai pajak sesuai ketentuan umum. Namun, di sisi lain pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan HET dalam peraturan daerah tidak terkait dengan objek pajak.

“Pernyataan pemerintah terbukti tidak konsisten. Putusan MK ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak agar tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan objek pajak,” tutup Cuaca.