Sidang Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Akui Terima Rp20 Miliar, Ungkap Sumber Uang dari Korupsi Tanah Kodam

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (17/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi kunci Ahmad Yazid, atau yang akrab disapa Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, yang diduga turut menerima aliran dana dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yaitu Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap), Andhi Nur Huda (eks Direktur PT RSA), serta Awaluddin Murri (eks Pj Bupati Cilacap).

Di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengakui bahwa ia pernah menerima Rp18 miliar langsung dari Terdakwa Andhi di rumahnya di Solo. Penyerahan uang itu disaksikan oleh dua orang bernama Novita dan Widi dan disebut sebagai “bantuan hibah” untuk yayasan yang ia kelola.

Tidak hanya itu, ia juga mengakui menerima titipan Rp2 miliar melalui Widi sebagai bentuk ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah milik Andhi. Bahkan, di luar total Rp20 miliar tersebut, ia mengaku menerima dana tunai sekitar Rp1–2 miliar dari Novita untuk membuka usaha kuliner nasi kebuli.

Menurut pengakuannya, pada awalnya ia tidak pernah meminta imbalan atas pengobatan alternatif yang ia lakukan untuk beberapa pejabat. Ia hanya diminta mendoakan agar urusan penjualan tanah Terdakwa Andhi dapat berjalan lancar.

Namun, seiring waktu, ia mulai curiga dengan asal-usul dana tersebut. Ketika mencari Andhi dan mendapati bahwa yang bersangkutan telah ditahan, ia langsung meminta klarifikasi.

“Saksi kemudian bertemu Sdr. Andhi di lapas dan mendesak agar bercerita yang sejujur-jujurnya, dan ternyata disampaikan uang tersebut adalah uang korupsi dari hasil penjualan tanah Kodam,” ungkapnya di persidangan.

Majelis hakim kemudian mengonfrontir kesaksian tersebut kepada Terdakwa Andhi. Ia mengakui pernah diperkenalkan dengan Gus Yazid oleh seseorang bernama Wisnu, namun membantah keras bahwa dirinya pernah menitipkan uang melalui Widi atau memberikan dana hibah kepada saksi.

Majelis hakim menyatakan bahwa keterangan Gus Yazid menjadi poin penting untuk mengungkap dugaan TPPU dalam kasus korupsi BUMD Cilacap yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk menelusuri aliran dana yang diduga bersumber dari penjualan aset tanah Kodam.