Selama 11 Tahun, DKPP Menerima 8.252 Aduan

oleh
oleh
Pemilu
DKPP hadir untuk memberi jaminan keadilan pada penyelenggara Pemilu | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Sejak berdiri pada Tahun 2012 hingga Tahun 2023, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 8.252 aduan.

Dari jumlah aduan tersebut DKPP memutus sebanyak 4.392 teradu untuk rehabilitasi, 2.716 aduan mendapat sanksi teguran tertulis (peringatan). Sedangkan sebanyak 77 teradu pemberhentian sementara, 703 pemberhentian tetap, 77 Teradu diberhentikan dari jabatan dan 287 Teradu diberikan ketetapan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan, sepanjang tahun 2023 DKPP telah memutus 53 perkara dari 84 perkara yang teregister.

‘Selama 4 bulan pertama ini sudah masuk 163 pengaduan. Dan semuanya harus ditangani oleh DKPP. Mulai dari verifikasi hingga masuk sidang. Dari putusan  sebagian besar memberi sanksi pada penyelenggara pemilu,” kata Heddy pada kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media/Ngetren Media, Senin (12/6/2023) di Grand Mercure Solo Baru.

Heddy mengungkapkan untuk sanksi secara etik. Sanksi paling berat adalah pemberhentian dari jabatannya.

“Paling berat adalah diberhentikan dari jabatannya. Dan sepanjang hidupnya tidak bisa lagi menjadi penyelenggara Pemilu. Dan ada catatan pemberhentian tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Menurut Heddy, Jawa Tengah termasuk kondusif soal pengaduan. Selama ini kata Heddy untuk Jateng baru 1 pengaduan.

“Pengalaman selama 11 tahun ini yang paling banyak pengaduan adalah Papua dan Sumatera Utara. Kalau menurut analisis kami masyarakat sana aktif dan artikulatif. Beda dengan Jateng yang sifatnya masih permisif,” urainya.

Pembicara lain, Ketua Umum PWI Surakarta Anas Syahirul menambahkan pada Pemilu 2024 nanti sebanyak 60 persen adalah pemilih dari segmen milenial.

Ada 60 persen lebih pemilih dari milenial. Bagaimana kita bisa msuk untuk membangun partisipasi tersebut. Harus menjaga kolaborasi antar penyelenggara Pemilu,” pungkas Anas.