Sektor Paling Rawan Korupsi, Luthfi Ingatkan Pemkab Pekalongan: No Titip, No Jastip!

oleh
oleh
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi ingatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah sektor paling rawan praktik korupsi | MettaNEWS / Puspita

PEKALONGAN, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah merupakan salah satu titik paling rawan terjadinya praktik korupsi. Karena itu, ia mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memperkuat transparansi dan pengawasan dalam setiap proses pengadaan.

Peringatan tersebut disampaikan Luthfi saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten di Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026). Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Pengadaan barang dan jasa ini sangat riskan terjadi penyimpangan yang melanggar hukum. Pastikan proses dilaksanakan secara terbuka,” tegas Luthfi.

Ia juga meminta agar pengawasan diperkuat dengan melibatkan aparat penegak hukum serta inspektorat daerah untuk melakukan pendampingan sejak awal proses pengadaan.

“Kajati dan Kapolres tempel inspektorat terkait dengan pendampingan. Baik OPD sampai tingkat desa, sehingga nanti tidak terulang lagi ada korupsi, gratifikasi, dan kawan-kawan,” tandasnya.

Singgung Kasus OTT di Pati dan Pekalongan

Dalam kesempatan itu, Luthfi juga menyinggung kasus operasi tangkap tangan yang terjadi di Kabupaten Pati dan Kabupaten Pekalongan terkait dugaan suap dan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Ia menegaskan peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah.

“Jangan ada lagi. Tidak ada lagi yang ketiga kalinya di tempat kita. Ini pelajaran yang sangat berharga,” tegasnya.

Luthfi juga mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam praktik yang dapat mendorong pelanggaran hukum di lingkungan birokrasi.

“Kami tidak ingin kejadian kemarin menjadi momok sehingga birokrasi kita terganggu. Pejabat dan ASN jangan melanggar hukum, apalagi tindak pidana korupsi. Jabatan bayar apa itu. No titip, no jastip. Harus bersih,” ujarnya.

ASN Disebut ‘Bahan Bakar’ Birokrasi

Menurut Luthfi, penguatan tata kelola pengadaan menjadi langkah penting untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelayanan publik berjalan optimal.

“Lakukan evaluasi tugas. Apa yang belum dilaksanakan secara maksimal. Itu jadi patokan bagi Plt Bupati untuk bersinergi,” katanya.

Dalam arahannya, Luthfi kembali menegaskan peran strategis ASN sebagai penggerak utama birokrasi.

“ASN itu bahan bakar birokrasi. Kalau ASN-nya baik, pelayanan publik juga baik dan potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” pungkasnya.