Satpol PP Solo Bongkar Penjualan Miras Ilegal di Lokananta, Wali Kota Respati: Tindak Tegas Tanpa Kompromi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mengungkap praktik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Minggu (19/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 193 kemasan cup minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama sekitar satu pekan setelah muncul laporan adanya perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko kawasan Lokananta. Dugaan sementara, insiden tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Menurut Didik, pihaknya sebenarnya telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan terhadap outlet tersebut. Bahkan, pelanggaran serupa pernah diproses melalui persidangan pada 2025. Meski hanya mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih memperdagangkan minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan.

“Dari hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” terang Didik.

Untuk memastikan dugaan tersebut, Satpol PP melakukan penyelidikan tertutup dengan mengumpulkan bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian. Setelah bukti dinilai cukup, petugas mendatangi lokasi pada 19 Juli 2026 dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang telah dikemas ulang ke dalam cup.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta. Jenis, merek, dan jumlah minuman yang disita telah dikonfirmasi kepada pemilik maupun penanggung jawab usaha.

“Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menjatuhkan sanksi berupa penutupan sementara terhadap tempat usaha tersebut. Pengelola juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha selama masa penutupan.

Didik menegaskan, apabila pengelola tetap beroperasi sebelum seluruh perizinan dipenuhi, Satpol PP akan mengambil langkah lebih tegas berupa penutupan paksa hingga penyegelan lokasi.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial. Selain itu, penindakan juga berdasarkan Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB dan ketentuan terkait peredaran minuman beralkohol di Kota Surakarta.

Selain persoalan perizinan, Satpol PP juga menilai lokasi penjualan tidak layak dijadikan tempat konsumsi minuman beralkohol. Area tersebut menyatu dengan sejumlah tenant makanan dan kedai kopi serta berada di dekat lapangan dan tribun yang kerap dimanfaatkan masyarakat, termasuk anak-anak.

Ke depan, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pengelola kawasan Lokananta sebagai pihak yang menyewakan lokasi agar pemanfaatan ruang usaha tetap sesuai fungsi kawasan, memperhatikan keamanan lingkungan, serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.

“Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” tegas Respati.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Solo tetap mendukung berkembangnya ruang kreatif dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai regulasi dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.

“Kita mendukung ruang kreatif dan pertumbuhan usaha di Kota Solo. Namun, semuanya harus tertib, berizin, dan bertanggung jawab. Jangan sampai kegiatan usaha justru menciptakan keresahan atau membahayakan masyarakat, terutama anak-anak,” pungkasnya.