SOLO, MettaNEWS – Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa. Salah satu sorotan utama adalah pasal yang memberikan kewenangan kepada polisi untuk dapat melakukan penangkapan langsung tanpa prosedur yang selama ini berlaku.
Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Muhammad Rustamaji, menyoroti pasal 5 ayat 2 huruf a dalam draf revisi KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa atas perintah penyidik, polisi dapat melakukan tindakan penangkapan, pelarangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
“Konsep ini disebut tindakan polisional, bentuk upaya paksa. Padahal, pilar penegakan hukum kita meliputi penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan putusan. Ketika penahanan dimungkinkan langsung dalam penyidikan, ini rawan disalahgunakan,” kata Rustamaji dalam diskusi publik di Wedangan Basuki, Solo, Senin (7/4/2025) malam.
Ia mengingatkan bahwa dalam KUHAP yang berlaku saat ini, proses penangkapan harus dilandasi surat resmi dan didukung dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Langkah ini penting untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kalau langsung ditangkap tanpa dasar kuat, bisa mencederai asas tersebut. Apalagi yang diberi wewenang ini juga bisa penyelidik berpangkat Aiptu ke bawah. Ini membuka ruang besar terjadinya abuse of power,” ujarnya.
Rustamaji juga mengkritik posisi baru Polri dalam revisi KUHAP sebagai “penyidik utama”, yang secara struktural berada di atas penyidik-penyidik lain, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Hal ini dinilai menciptakan monopoli dalam proses investigatif yuridis.
“Penyidik Polri bisa mengkoordinasi penyidik lain, terutama PPNS. Ini bisa mengganggu independensi mereka, padahal penyidik PNS punya peran penting dalam menegakkan perda dan hukum administratif lainnya. Jika dikontrol polisi, akuntabilitasnya bisa terganggu,” tegasnya.
Rustamaji pun berharap pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan revisi KUHAP. Menurutnya, masih banyak ruang untuk kajian mendalam dan diskusi publik sebelum aturan ini benar-benar diberlakukan.
Sementara itu, kekhawatiran juga muncul dari kalangan mahasiswa. Mahasiswa Universitas Indonesia, Daffa Rizqy, dalam unggahan viralnya di media sosial belum lama ini menyebutkan revisi KUHAP berbahaya karena memperluas wewenang polisi, bahkan untuk menangkap warga sipil tanpa kejelasan status hukum.
Dalam unggahannya, Daffa menulis ‘Ada tiga alasan kenapa berbahaya : memperluas alasan penangkapan, status hukum tidak jelas saat dipanggil, dan memperluas wewenang penjebakan. Kita harus awasi’.
Senada, Wakil Presiden BEM UNS 2025, Muhammad Hafizh Fatihurriqi menyampaikan bahwa mahasiswa masih mengkaji secara mendalam dan bersiap menyuarakan penolakan bila diperlukan.
“Revisi KUHAP ini seperti tertutup oleh pembahasan RUU lain, jadi luput dari perhatian publik. Kami akan bersuara. Jangan sampai revisi ini justru merugikan rakyat,” tegas Hafizh.







