Pusat Intelijen TNI AD Pecat Dua Prajurit Muda karena Desersi

oleh
oleh
Komandan Pusintelad Brigjen TNI Asep Abdurachman melepas seragam prajurit yang dipecat karena desersi | dok Pusintelad

JAKARTA, MettaNEWS – Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) memecat dua anggotanya karena desersi. Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) ini dijatuhkan kepada Serda Sandi Julian (26) dan Serda Ibrahim Zarman (25), dalam sebuah upacara yang digelar tanggal 22 Maret 2022 lalu.

Dalam siaran pers yang diterima Rabu (30/3/2022), Komandan Pusintelad Brigjen TNI Asep Abdurachman memimpin upacara tersebut. Dalam amanatnya mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh pimpinan Angkatan Darat sebagai komitmen dalam rangka menegakkan aturan di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Agar timbul efek jera dan sebagai pembelajaran kepada prajurit lainnya. Bahwa hidup adalah pilihan dan semua pilihan pasti ada konsekuensinya. Oleh karena itu ketika kita sudah memilih jalan hidup sebagai prajurit, maka harus patuh pada semua aturan yang berlaku di lingkungan Angkatan Darat dan jangan ceroboh dalam melakukan  tindakan  serta  mengambil keputusan sepintas yang akan berbuah penyesalan di kemudian hari,” tuturnya.

Serda Ibrahim Zarman, melakukan Desersi mulai tanggal 29 Maret 2021 kemudian pada tanggal 22 Agustus 2021 tertangkap oleh personel Pomdam I/BB di rumah orangtuanya di Bukit Raya, Pekanbaru.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Ibrahim Zarman dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama 7 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Sedangkan Serda Sandi Julian dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Namun, dalam upacara PTDH dia tidak hadir, karena belum tertangkap dan juga belum menjalani hukuman.