SOLO, MettaNEWS – Program Pengungkapan Sukarela, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 hinggas 30 Juni 2022. Program ini dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, PPS dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
“Saya mengajak seluruh hadirin untuk perpartisipasi dalam program PPS ini sebelum batas akhir yang ditentukan, yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Jangan ditunda sampai akhir periode agar Bapak dan Ibu tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan,” kata Slamet Sutantyo, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II saat sosialisasi PPS yang diselenggarakan bersama Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS), Selasa (11/1/2022).
Slamet menyampaikan bahwa secara serentak unit-unit vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan help desk PPS sejak tanggal 3 Januari 2020 kemarin.
Ketua PMS Wymbo Widjaksono dalam sambutannya mengajak para anggota PMS untuk berpartisipasi dalam PPS ini. Ia mengatakan PPS memberikan kesempatan kepada kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Untuk Program Pengungkapan Sukarela ini, PMS turut menghimbau agar masyarakat Surakarta khususnya anggota PMS dapat memanfaatkan dan mengikuti program ini dengan baik dan bijak, Kejujuran kita dalam membayar pajak sangat membantu pemerintah dan kita sendiri dalam membangun negeri ini. Juga membantu menghadapi serta menanggulangi dampak pandemi yang sangat berat dan berlangsung lama ini. Semoga PPS ini dapat berhasil dengan baik dan berguna bagi kita semua. Saya berharap teman-teman PMS bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini,” ajak Wymbo.