SOLO, MettaNEWS – Presiden Joko Widodo kembali diguncang tuduhan ijazah palsu. Seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH), dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Gugatan diajukan pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Menanggapi hal tersebut Putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menegaskan ijazah Presiden Joko Widodo sudah sesuai.
Gibran mengatakan jika ayahnya menggunakan ijazah palsu sudah dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta juga Pilpres 2019.
“Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya itu, ijazahnya ya sesuai itu,” tegas Gibran ketika ditemui di Balai Kota Solo, Senin (10/10/2022).
Gibran menyebut tuduhan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres tidak benar.
“Ya sesuai itu saiki daftar walikota, gubernur ora nganggo ijazah nganggo opo ? nganggo godong pisang pie kan yo ora. (Sekarang daftar wali kota, gubernur pakai ijazah apa? Apa pakai daun pisang? ya ga mungkin pendaftaran presiden mau berbohong ijazahnya),” tukasnya.
Gibran mengaku cukup gerah dengan tuduhan yang terus dimunculkan tersebut termasuk soal isu komunis.
“Ora, itu isune muncul terus juga isu komunis. Tanya yang bikin isu saja, sampai bosen nanggapi aku,” tandasnya.
Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Dibantah 100 kali lebih juga percuma kalau ngomongnya dengan orang tidak waras,” katanya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, petitum pertama dari gugatan adalah meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Dalam petitum kedua, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Sedangkan pada petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Terkait hal itu, Istana Kepresidenan juga telah memberikan tanggapan. Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberikan tanggapan bahwa mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Hanya saja, harus disertai dengan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
“Namun, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” papar Dini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).







