JAKARTA, MettaNEWS – Pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Alasannya, kasus Covid-19 saat ini relatif terkendali dengan penambahan di bawah 400 kasus perhari.
Pengumuman disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam keterangsan tertulisnya, Selasa (7/12/2021) Luhut menjelaskan saat ini penanganan Covid-19 di Indonesia sudah lebih terkendali. Sehingga PPKM level 3 yang recananya diterapkan saat libur nataru bakal dibatalkan.
“Kebijakan PPKM Level 3 batal karena pemerintah menilai penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dan terkendali,” ujarnya.
Luhut menambahkan, meski demikian, bukan berarti tak ada pembatasan sama sekali. Sebab virus Covid-19 masih mengancam, terutama dengan munculnya varian baru. Untuk itu, khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan karantina selama 10 hari.
“Syarat bagi penumpang asal luar negeri adalah hasil Tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga masih diminta melakukan karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri selama 10 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam jumlah yang besar dan menurunkan mobilitas masyarakat.