Polres Sukoharjo Ringkus Pengedar Paket Sabu Seberat 1,84 Gram

oleh
Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus seorang pengedar narkoba berinisial DAP di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (8/3/2024) | Dok. Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (8/3/2024). Pelaku yakni DAP alias Grandong (26), warga Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, mengatakan DAP diamankan di rumah kontrakan yang beralamat di Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari AN (DPO), dengan cara diambil melalui alamat atau web di daerah Jebres, Solo sebanyak 1 paket seberat 10 gram.

Setelah itu, paket narkoba tersebut dibawa DAP ke rumah kontrakannya untuk dibagi atau dipecah menjadi paketan kecil, selanjutnya ditanam lagi melalui web atas petunjuk dari AN (DPO).

“Setelah melakukan pekerjaannya sebagai pengedar itu, DAP diberi imbalan oleh AN (DPO) sebanyak Rp 500 ribu. Selain itu, DAP juga mendapat sisa dari memecah paket narkoba tersebut sebanyak 2 paket sabu seberat 1,84 gram,” terang Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya itu, DAP kini dibawa di Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. DAP akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.