Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tewasnya Gilang Peserta Diksar Menwa UNS

oleh
oleh
Kapolresta Kombes Pol Ade Safri didampingi Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho memberikan keterangan pers penetapan tersangka pada kasus tewasnya Gilang Endi saat mengikuti diksar Menwa UNS

SOLO, Metta NEWS – Kasus tewasnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra saat mengikuti diksar Menwa UNS memasuki babak baru. Jumat (5/11), Polresta Surakarta menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada hari Jumat (5/11) pukul 10.00 WIB. 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membacakan penetapan tersangka tersebut, berinisial NFM (22 tahun) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22 tahun) asal Wonogiri. 

“Dan pada hari ini, Jumat 5 november 2021 pada pukul 10.00 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada kasus yang dimaksud dugaan kekerasan yang mengakibatkan saudara Gilang Endi Saputra meninggal dunia. Gelar perkara berakhir pada pukul 11.35 wib. Dimana dari gelar perkara dilanjutkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik,” tegas Kombes Pol Ade, di Polresta Surakarta, Jumat (5/11). 

Ade mengungkapkan, dari hasil penyidikan telah memperoleh 3 alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yang dimaksud. 

“Alat bukti yang dimaksud terkait dengan keterangan saksi, kemudian surat dan keterangan ahli. Kepada kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia pada kegiatan diklatsar Pra Gladi Patria ke 36 Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS 2021,” papar Kombes Pol Ade. 

Kapolresta mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi hingga hari ini. 

“Termasuk tim juga melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang dimintai keterangannya yang tergabung dalam tim kedokteran forensik RS Bhayangkara Polda Jateng dan tim forensik RSUD Moewardi yang merupakan tim yang melakukan autopsi pada tanggal 25 Oktober,” terang Ade. 

Saat ini, pihak berwajib telah menyita barang bukti berupa 1 buah helm yang digunakan oleh korban, 1 buah baju PDL lengan panjang warna hijau, 1 buah tas ransel warna hijau, 1 buah replika senjata laras panjang dengan berat 3.6 kg terbuat dari kayu dan logam. 

“Dan penyitaan 1 gulung tali karmantel warna coklat yang digunakan para saat kegiatan repling di jembatan jurug termasuk kami juga penyitaan thp 11 helm, 11 senjata replika, 2 buah matras , 1 obat P3K, 1 megaphone, 1 buah thermogun, beberapa dokumen yang telah kami lakukan penyitaan, dokumen elektronik yang saat ini sudah kirimkan di lab forensik Polda Jawa Tengah,” tambah Ade.