Polisi Tangkap Warga Bali yang Jualan Arak di Rumah Kos

oleh
oleh
tim sparta polresta Surakarta
Polisi menyita timbunan minuman keras yang ditemukan di kamar kos di Mojosongo | dok Polresta Surakarta

SOLO, MettaNEWS – Personel tim Saparta Polresta Surakarta mendatangi sebuah rumah kos di wilayah Mojosongo, Kecamatan Jebres, Rabu (27/9/2023) dini hari. Di sana, polisi menangkap KS (37) penghuni kos yang menjual minuman keras arak Bali.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, penangkapan KS berawal dari laporan masyarakat.

“Informasinya di rumah kos itu ada penghuni yang berjualan minuman keras jenis arak Bali.  Kami langsung kirim Tim Sparta yang tengah berpatroli untuk menuju sasaran,”ujarnya.

Di lokasi, polisi langsung menggeledah kamar KS dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua jeriken ukuran 30 liter berisi minuman keras trasidional rak Bali. KS mengakui minuman keras itu dia bawa dari tanah kelahirannya, dan dia perdagangkan untuk pelanggan khusus.

“Selanjutnya pelaku KS dan barang bukti tersebut kita bawa ke mako Sat Samapta untuk kami proses dengan prosedur Tipiring,” pungkas Alfian.