Polisi Selesaikan Tabrakan di Fly Over Manahan lewat Restorative Justice

oleh
Fly over manahan | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Kecelakaan lalu lintas di fly over Manahan antara sepeda motor dengan mobil, Kamis (25/8/2022) malam lalu diselesaikan di luar jalur hukum. Polisi memilih restorative justice, lantaran korban cedera dalam kejadian itu berada pada posisi salah.

“Kami sudah memanggil kedua pihak, juga mencermati CCTV yang merekam kejadian secara jelas. Sudah bisa dipastikan pengendara sepeda motor melawan arus, padahal rambu di sana sudah sangat jelas,” ujar Kasat Lantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, Senin (29/8).

Rekaman CCTV menunjukkan EM, warga Baki Sukoharjo mengendarai sepeda motor AD 2365 RB, sekitar pukul 19.40 melintas di Jalan Muwardi ke utara masuk fly over. Sampai di puncak fly over seharusnya dia berbelok ke kiri ke arah Jalan Adisucipto. Namun, EM justru melawan arus berbelok ke kanan ke arah Jalan MT Haryono.

Dari arah berlawanan, jalan menanjak dan agak sempit, sehingga sebuah mobil dari arah Jalan MT Haryono tidak bisa menghindari tabrakan.

Kasus itu sempat viral karena setelah tabrakan, pengemudi mobil yang tidak diungkap identitasnya oleh polisi, meninggalkan korban. Hingga melalui beberapa akun media sosial membuat kejadian itu menjadi viral. Tampaknya, tayangan itu berasal dari keluhan anak korban yang dilansir akun Instagram @kabarsolo dan @visitsurakarta.

“Kakinya bengkak min padahal bekas operasi ada platinanya. Ini antri di ronsen lama, lutut patah, hidung patah. Diharuskan operasi pagi. Tapi hidung nunggu dokter tht. Hasil ronsen min. Gimana ya min caranya kalau mau cari pelakunya, Ya Allah,”

“Bapak saya ditabrak mobil di Fly Over Manahan dan ditinggal pergi min. Kondisi bapak saya mata bengkak, kaki bengkak. Pulang sendiri naik motor ke Gentan, sekarang posisi bapak sudah di RS Karima. Mosok ga ada perikemanusiaannya. Bapak pulang ke rumah kondisi muka berdarah. Mugo sing nabrak gelem tanggung jawab.” tulis postingan, yang saat ini telah dihapus.

Menurut Agus Santoso, fakta di luar itu, si penabrak setelah kejadian berusaha menemukan korban, sehingga niat menghindari tanggung jawab atau tabrak lari tidak cukup kuat.

“Kemudian, fakta terpenting kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai. Penabrak, meski tidak bersalah sebagai penyebab kecelakaan, telah menunjukkan empati dengan membantu biaya berobat. Tidak ada yang lebih tepat dari menutup kasus ini dengan restorative justice,” imbuhnya.