SUKOHARJO, MettaNEWS – Polres Sukoharjo akan memeriksa anggota Polresta Solo. Bripka DPK (35). Pemeriksaan ini sehubungan kelalaiannya yang menyebabkan ledakan di Asrama Polisi Grogol, Sukoharjo, tanggal 25 September beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Setyawan Nugroho saat dikonfirmasi wartawan Rabu (12/10/22) menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan untuk Brikpa DPK, karena dirinya juga menjadi korban ledakan, pemeriksaan harus menunggu kondisi DPK membaik.
Secara rinci tidak disebutkan siapa saja para saksi yang diperiksa itu. Namun disebutkan, salah satu saksi yang diperiksa adalah warga Klaten, yang sebelumnya diketahui sebagai pemesan serbuk hitam yang diduga sebagai bahan peledak itu.
Saat ini, polisi yang menjadi korban ledakan sekaligus diduga melakukan penyalahgunaan barang bukti Itu, masih dirawat di RSUD dr Moewardi, Solo.
“Senin kemarin saya dapat laporan. ada yang dikeluarkan semacam percikan (bahan peledak) yang harus dibersihkan dahulu dari tubuhnya, ” ungkap Kapolres.
Dikatakan, korban sudah dalam kondisi sadar. Kendati demikian, kepolisian masih menunggu korban dipulangkan ke rumah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
“Kalau dari pihak penyidik, pemeriksaanya berkaitan dengan KUHP (dugaan penyalahgunaan barang bukti-red), walaupun kejadian tersebut membahayakan dirinya sendiri,” katanya.
Pemeriksaan kode etik anggota bersangkutan akan dilakukan oleh pihak Propam. Sebab barang sitaan operasi petasan justru disimpan di rumah. Bukan disimpan di kantor untuk dimusnahkan.








