PN Surakarta Eksekusi Tanah Bangunan di Gatsu, Akhiri Sengketa Panjang Waris sejak 2020

oleh
Pengadilan Negeri Surakarta
Eksekusi tanah bangunan di Gatsu, No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan pada Rabu (17/12) pagi oleh Pengadilan Negeri Surakarta | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berhasil menuntaskan proses eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) No. 236, Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan pada Rabu (17/12) pagi.

Drama sengketa waris antara pemohon Sri Untari Mulyo Raharjo melawan termohon Lenawati telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir dan menempuh seluruh tahapan hukum hingga Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya eksekusi ini, sengketa panjang tersebut berakhir.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung kondusif tanpa perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, Lenawati, maupun kuasa hukumnya.

Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib. Warga sekitar pun terlihat menyaksikan jalannya eksekusi dari kejauhan.

Eksekusi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan pembacaan putusan oleh Panitera PN Surakarta, Sutanto.

Di hadapan para pihak dan aparat terkait, Sutanto membacakan secara lengkap rangkaian putusan perkara, mulai dari tingkat pertama di PN Surakarta, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Setelah pembacaan putusan rampung, petugas PN Surakarta melanjutkan tahapan eksekusi dengan membuka pintu garasi rumah yang diketahui digembok dari dalam.

Proses pembukaan pintu dilakukan secara hati-hati disaksikan oleh aparat keamanan dan perwakilan pemohon eksekusi.

Tak lama kemudian, seorang pria keluar dari dalam rumah dan mengaku sebagai keponakan Lenawati. Ia langsung menghampiri petugas PN Surakarta dan meminta agar dapat berkomunikasi dengan Panitera.

Pria tersebut kemudian menghubungi Ernes Pareral SH, kuasa hukum Lenawati, melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi singkat itu, Ernes Pareral meminta agar diberikan waktu hingga pukul 11.00 WIB supaya pengosongan barang-barang di dalam rumah dapat dilakukan secara mandiri oleh pihak termohon eksekusi. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Panitera PN Surakarta.

“Saya sampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi harus dilakukan sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta,” ujar Sutanto di lokasi.

Menurut Sutanto, eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara perdata nomor 140/Pdt.G/2023/PN.Skt yang diputus pada 31 Oktober 2023.

Putusan itu kemudian diperkuat di tingkat banding melalui perkara nomor 494/Pdt.G/2023/PT.Smg tertanggal 20 Desember 2023, serta dimenangkan oleh penggugat pada tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 229/S/ID.K/2024 yang diputus pada 10 Juni 2024.

“Perkara ini adalah sengketa waris. Pada tingkat pertama dan banding, penggugat memang kalah. Namun pada tingkat kasasi, penggugat dimenangkan. Dalam putusan kasasi tersebut terdapat diktum yang bersifat penghukuman, sehingga wajib dilaksanakan melalui eksekusi,” jelas Sutanto.

Ia menegaskan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak lagi memiliki alasan hukum untuk ditunda. Terlebih, seluruh upaya hukum lanjutan yang diajukan oleh termohon eksekusi telah diputus dan tidak mengubah substansi putusan.

Sutanto memaparkan, selama proses menuju eksekusi, pihak termohon telah mengajukan bantahan sebanyak dua kali.

Bantahan pertama dengan nomor 27 Tahun 2025 diputus pada 17 April 2025 dengan amar tidak dapat diterima (NO) karena tidak memenuhi syarat formil. Bantahan kedua dengan nomor 105 Tahun 2025 diputus pada 20 Oktober 2025 dan dinyatakan ditolak.

“Bantahan pertama tidak diterima, bantahan kedua ditolak karena dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan. Artinya, secara hukum tidak ada lagi hambatan,” tegasnya.

Selain bantahan, termohon eksekusi juga menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).

Namun, PK tersebut diputus Mahkamah Agung pada 18 November 2025 dengan amar ditolak. Dua hari berselang, tepatnya pada 20 November 2025, Ketua PN Surakarta langsung menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

“Begitu PK diputus dan ditolak, secara prosedural tidak ada lagi alasan untuk menunda. Maka Ketua PN Surakarta memerintahkan saya selaku panitera untuk melaksanakan eksekusi pengosongan,” ungkap Sutanto.

Ia juga menegaskan, seluruh tahapan prosedural telah dilalui, termasuk aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi yang dilakukan pada 8 Januari 2025 dan ditunda hingga 15 Januari serta 22 Januari 2025 atas permintaan termohon.

Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada kesepakatan atau penyelesaian secara kekeluargaan.

“Pemberitahuan rencana eksekusi juga sudah kami sampaikan sejak dua minggu lalu. Secara normatif hukum, syarat pemberitahuan minimal sudah terpenuhi,” jelasnya.

Meski demikian, Sutanto memastikan pelaksanaan eksekusi tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.

Bahkan, pihak pemohon eksekusi menyediakan rumah sewa yang layak huni untuk menyimpan sekaligus menempatkan barang-barang milik termohon eksekusi selama enam bulan.

“Secara hukum sebenarnya tidak ada kewajiban seperti itu. Tapi ini adalah bentuk tanggung jawab moral dari pemohon eksekusi. Rumah yang disewakan layak dihuni, bukan sekadar gudang,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Bekti Pribadi, menyampaikan bahwa perkara sengketa waris tersebut telah menempuh perjalanan hukum yang sangat panjang sejak akhir 2020.

Ia menegaskan, kliennya hanya meminta agar putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

“Mulai dari gugatan di PN, banding di PT Semarang, kasasi, hingga PK, semuanya sudah dilalui. Perlawanan juga sudah ditempuh dan diputus. Maka hari ini eksekusi adalah konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Bekti menambahkan, pihak pemohon sejak awal berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan manusiawi.

Dimana para pemohon menyediakan rumah kontrakan selama 6 bulan untuk termohon. Pemohon juga memastikan keamanan dan kebersihan barang-barang milik termohon eksekusi.

“Kami ingin menegaskan, hukum tetap ditegakkan, tapi nilai-nilai kemanusiaan juga tetap kami jaga. Jadi barang-barang pribadi milik termohon akan dibawa ke kontrakan,” tutur Subekti.

Adapun pemohon eksekusi dalam perkara ini adalah Sri Untari Mulyo Raharjo, HAP Subarjo, Hani Handoyo Mulyoharjo, dan Yulia Listiawati, yang kini diwakili kuasa hukum mereka.

Sedangkan pihak termohon eksekusi masing-masing adalah Lenawati, Ed Haryanto selaku Notaris/PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta.

Meski eksekusi telah dilaksanakan, pihak kuasa hukum pemohon menilai masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum baru dari pihak termohon.

“Ketika itu terjadi, kami sudah siap untuk menghadapi,” pungkas Subekti.