SOLO, Metta NEWS – Keselamatan menjadi hal sangat penting dalam operasional kereta api. Berkaitan dengan hal tersebut, kampanye keselamatan di internal KAI terus digaungkan untuk menjadi perhatian semua pegawai KAI pada semua lini.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, menyampaikan Budaya Keselamatan menjadi hal pokok yang terus disosialisasikan dan diinternalisasi agar dilaksanakan pekerja KAI di semua lini sehingga akan membentuk sistem yang berlandaskan tindakan yang mengutamakan keselamatan.
“Selain yel-yel keselamatan, ada 5 Budaya Keselamatan yang harus dilaksanakan para pekerja yaitu, Patuhi Prosedur Kerja, Briefing Sebelum Bekerja, Gunakan Alat Pelindung Diri, Peduli Lingkungan Kerja, dan Lapor Potensi Bahaya. Tentu tujuan akhirnya dari semua itu adalah zero accident dalam semua lini operasional kereta api baik itu perjalanan KA maupun pelayanannya. Alhamdulillah, pada tahun 2021, Daop 6 merupakan Daop yang zero accident,” ungkap Supriyanto.
Supriyanto menambahkan bahwa secara sistem, semua aspek perjalanan KA mengutamakan keselamatan mulai dari proses awal hingga akhir dan terus dipantau secara berkelanjutan.
Ia mencontohkan, sebelum kereta pertama melintas, ada petugas khusus yaitu Petugas Pemeriksa Jalan (PPJ) yang akan memeriksa jalan kereta api dari satu stasiun ke stasiun lainnya untuk memastikan bahwa jalan kereta api yang akan dilalui kondisinya aman.
Kemudian, setelah kereta beroperasi, komunikasi dan pemantauan terus dilaksanakan melalui Pusat Kendali. Termasuk juga seluruh awak KA yang akan mengoperasikan perjalanan KA, wajib dalam kondisi sehat lahir dan mental.
“Secara operasional, ada 46 perjalanan kereta api penumpang Jarak Jauh di Daop 6 yang terdiri dari 16 KA Jarak Jauh keberangkatan Daop 6 dan 30 KA Jarak Jauh yang melintas di Daop 6. Selain itu ada juga 22 perjalanan KRL, 8 perjalanan KA Prameks, dan 20 perjalanan KA Bandara YIA,” jelas Supriyanto.
Selain aspek keselamatan operasional, keselamatan aspek pelayanan di masa pandemi juga menjadi fokus KAI Daop 6.
Supriyanto kembali menekankan bahwa persyaratan penumpang KA di masa pandemi selalu berdasar pada aturan yang dikeluarkan Pemerintah, demi keamanan dan kesehatan Bersama.
“Dalam hal ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil mempertahankan perolehan Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya. Safe Guard Label SIBV adalah penilaian/audit atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan, dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi. Standar ini mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, WHO, regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” papar Supriyanto.
KAI berharap masyarakat dan pelanggan kereta api turut mendukung dan menjaga keselamatan perjalanan. Juga tetap mematuhi seluruh protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya saat menggunakan angkutan kereta api.







