SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Surakarta memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 tingkat Kota Surakarta dengan rangkaian kegiatan yang menegaskan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kegiatan ini digelar di kawasan Car Free Day (CFD) depan Plaza Sriwedari, Minggu (14/12), dan dihadiri Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Murtono, serta jajaran perangkat daerah.
Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember menjadi momentum refleksi global untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, baik di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat.
Peringatan di Kota Surakarta tahun ini dikemas secara terbuka agar pesan antikorupsi dapat menjangkau masyarakat luas.
Sejumlah agenda mewarnai peringatan Hakordia 2025, di antaranya penyerahan penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2025, pemberian penghargaan Sekolah Berintegritas tingkat SMP Negeri se-Kota Surakarta, pencanangan Kelurahan Antikorupsi, serta deklarasi bersama antikorupsi bertajuk “Satukan Aksi Basmi Korupsi”.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani menegaskan bahwa Hakordia merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai integritas di seluruh lini pemerintahan dan pelayanan publik.
“Hakordia menjadi pengingat dan penguat komitmen kita bersama untuk terus menjaga integritas, menolak korupsi, serta membangun budaya antigratifikasi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat,” kata Astrid.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Surakarta memberikan penghargaan kepada lima SMP Negeri yang dinilai berhasil menerapkan nilai-nilai integritas. Sekolah penerima penghargaan yakni SMP Negeri 12 Surakarta dan SMP Negeri 15 Surakarta pada Kategori Utama, SMP Negeri 7 Surakarta dan SMP Negeri 27 Surakarta pada Kategori Madya, serta SMP Negeri 3 Surakarta pada Kategori Pratama.
Selain penghargaan sekolah, Pemkot Surakarta juga mencanangkan lima Kelurahan Antikorupsi. Yaitu Kelurahan Panularan (Kecamatan Laweyan), Kelurahan Joyotakan (Kecamatan Serengan), Kelurahan Manahan (Kecamatan Banjarsari), Kelurahan Tegalharjo (Kecamatan Jebres), dan Kelurahan Kauman (Kecamatan Pasarkliwon).
Pencanangan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Astrid berharap deklarasi dan pencanangan tersebut mampu memperkuat komitmen antikorupsi dan pengendalian gratifikasi yang diterapkan secara nyata di setiap lini pelayanan, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah.
“Semangat antikorupsi harus hidup dalam praktik sehari-hari, bukan hanya di level kebijakan, tetapi juga dalam budaya kerja aparatur dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penguatan kebijakan, Pemerintah Kota Surakarta secara konsisten menerapkan berbagai sistem pencegahan korupsi, antara lain pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penguatan Zona Integritas.
Serta penyediaan kanal Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana pelaporan pelanggaran. Upaya ini dilaksanakan lintas perangkat daerah guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.







