Pemprov Jateng Pastikan Penerbitan SLHS Tetap Utamakan Keamanan Pangan Program MBG

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan mengurangi aspek keamanan pangan yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menyampaikan hal tersebut pada Jumat (10/10/2025). Ia menegaskan, komitmen percepatan tetap diimbangi dengan pemeriksaan menyeluruh agar seluruh dapur penyedia MBG memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.

“Percepatan SLHS bukan berarti sertifikatnya diobral. SLHS tetap harus melalui pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan ada kekurangan harus dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujar Yunita di Kantor Dinkes Jateng, Jalan Piere Tendean No. 24, Kota Semarang.

Yunita menjelaskan, langkah percepatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, serta sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS.

Dinkes Jateng, kata Yunita, telah berkoordinasi intensif dengan dinkes kabupaten/kota, Badan Gizi Nasional, dan koordinator wilayah SPPG hingga tingkat kecamatan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai standar.

Pemeriksaan SLHS sendiri mencakup inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), mulai dari penerimaan dan kualitas bahan, penyimpanan, pengolahan, kebersihan dapur, alat masak, hingga proses distribusi makanan.

Selain itu, dilakukan pula pelatihan bagi penjamah makanan seperti juru masak dan petugas penyaji agar disiplin menjaga kebersihan dengan mencuci tangan serta menggunakan perlengkapan pelindung seperti hair net dan sarung tangan.

Yunita menambahkan, pihak mitra SPPG dan ahli gizi berperan penting sebagai pengendali mutu (quality control) mulai dari pemilihan bahan baku hingga penyajian makanan.

“Sebagian besar sudah menyelesaikan IKL. Saya optimis jumlahnya akan bertambah. Kalau ada kekurangan, segera diperbaiki. Kami tunggu hingga akhir Oktober,” terangnya.

Ia juga mengimbau seluruh SPPG agar terbuka dan aktif berkomunikasi dengan dinkes setempat dalam proses pemenuhan persyaratan.

Sebagai informasi, sesuai SE Kemenkes Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.

SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut, sedangkan SPPG baru wajib memiliki SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.