Operasi Patuh 2022 Segera Digelar dengan Penindakan, Ini Jenis Pelanggaran yang Dibidik

oleh
oleh
Operasi lalu lintas | NTMC Polri

JAKARTA, MettaNEWS – Operasi Kepolisian Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai pekan depan selama 14 hari mulai Senin (13/6) sampai Minggu (26/6). Ada 8 sasaran operasi yang menjadi prioritas penindakan kepolisian.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022,” tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022) seperti dilansir NTMC Polri.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. Berikut selengkapnya:

  1. Melawan arus
    Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
  2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
    Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  4. Balap liar dan kebut-kebutan
    Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
  5. Menggunakan HP saat berkendara
    Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
  6. Tidak menggunakan helm SNI
    Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
  7. Tidak memakai sabuk pengaman
    Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
  8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
    Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.